Pilkada Kota Blitar
Bawaslu Kota Blitar Tolak Semua Gugatan Lisminingsih-Teteng Terkait Hasil Verifikasi Faktual
Bawaslu Kota Blitar menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Lisminingsih-Teteng.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 yang dilakukan KPU Kota Blitar.
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Sabtu (12/9/2020).
"Kami menolak seluruhnya permohonan pemohon," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.
Bambang Arintoko mengatakan, ada enam poin keberatan yang diajukan pemohon terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Salah satunya, soal data 189 pendukung yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual oleh KPU.
• Mundur dari Anggota DPRD karena Maju Pilwali Blitar 2020, Yasin Hermanto Pamitan di Rapat Paripurna
Dalam sidang musyawarah terbuka, KPU bisa menjelaskan keberatan yang diajukan pemohon.
KPU menjelaskan data 189 pendukung yang tidak masuk DPT itu menggunakan data dari Dispendukcapil.
Berdasarkan data Dispendukcapil yang disampaikan KPU menyebutkan dari 189 data pendukung itu hanya 162 pendukung yang datanya benar dan sudah dilakukan verifikasi faktual.
Hasil verifikasi faktual dari data itu terdapat data TMS sebanyak 14 pendukung.
"Kami tidak bisa menerima permohonan pemohon terkait keberatan itu," ujarnya.
• DPC PKB dan PPP Saling Klaim Dapat Merebut Suara Nahdliyin di Pilwali Blitar 2020
Selain itu, kata Bambang Arintoko, pemohon juga mengajukan keberatan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.
KPU juga bisa menjelaskan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.
"Jadi daftar hadir yang diklaim pemohon sebagai daftar memenuhi syarat itu persepsinya tidak benar. Daftar hadir itu tidak secara otomatis menjadikan jumlah nama pendukung yang didatangkan untuk verifikasi faktual menjadi memenuhi syarat," katanya.
Bawaslu Kota Blitar
Lisminingsih-Teteng
rapat pleno
verifikasi faktual
Pilwali Blitar 2020
Bambang Arintoko
Pilwali Blitar
Teteng Rukmocondrono
TribunJatim.com
KPU Lakukan Rekapitulasi Pemungutan Suara Pilwali Blitar 2020 di Kecamatan: Perkiraan Selesai Sehari |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kota Blitar 2020, Update Data Sirekap KPU, Paslon Santoso-Tjutjuk Sunario Masih Unggul |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Desk Pilkada Kota Blitar, Santoso-Tjutjuk 57,36 Persen, Henry-Yasin 42,64 Persen |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat DPC PDIP Kota Blitar, Santoso-Tjutjuk Raih 57,3 Persen, Henry-Yasin 42,7 Persen |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kota Blitar 2020, Calon Wali Kota Santoso Menang di Kandang Sendiri |
![]() |
---|