Unesa Berikan Keringanan UKT untuk Mahasiswa yang Terdampak Pandemi Covid-19
Penetapan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Surabaya telah diperpanjang.
Penulis: Zainal Arif | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Surabaya telah diperpanjang dari tanggal 10 September 2020 menjadi tanggal 14 September 2020.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Suprapto, S.Pd.,M.T. menjelaskan keputusan diambil setelah menimbang berbagai dinamika yang ada sekaligus memberikan perpanjangan waktu bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT.
“Kemarin kami telah melakukan perpanjangan UKT bagi siswa yang mengusulkan penyesuaian UKT hingga jam 16.00. Saat ini, proses penyesuaian UKT saya harapkan segera diproses dengan cepat” ungkap Suprapto kepada SURYA.co.id (grup TribunJatim.com), Minggu (13/9/2020).
• Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna
• VIRAL Video Remaja di Madiun Tak Pakai Masker Adu Fisik dengan Petugas, Begini Penjelasan Polisi
Suprapto juga menghimbau agar revisi pengusulan UKT segera diselesaikan dan dikirim ke rektorat paling lambat tanggal 14 September 2020.
Selain menetapkan beberapa poin pengumuman di atas, Rektor Universitas Negeri Surabaya juga menetapkan penyesuaian tarif UKT bagi mahasiswa semester gasal tahun 2020/2021.
Hal ini bertujuan agar dapat mempercepat proses penyesuaian tarif UKT yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa maupun pihak lain yang membiayai kuliah mahasiswa.
• Tingkah Pilu Ibu, Simpan Jasad Janin Bayi Seminggu di Kulkas, Fakta Sedih Terkuak, Hidup Berharga
• Nenek Blitar Tewas di Pohon Nangka, Tali Kambing Peliharaan Lepas Pertanda: Dipakai Gantung Diri
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan permohonan penurunan UKT dengan melengkapi berbagai berkas untuk melengkapi persyaratan penurunan UKT.
Kini, seluruh mahasiswa telah mendapat konfirmasi tentang hasil pengajuan permohonan UKT.
Dari beberapa berkas yang telah dikirimkan kepada rektorat, 844 mahasiswa telah mendapat penurunan UKT, 1.016 mahasiswa mendapat keringanan pembayaran 50 persen pembayaran dari total UKT bahkan 1.486 mahasiswa mendapat pembebasan UKT.
Disamping itu, sebanyak 2.453 mahasiswa lain juga mendapat bantuan keringanan UKT dari Kemendikbud.
Total keseluruhan mahasiswa yang mendapat keringanan UKT sejumlah 5.885 mahasiswa.
“Kami berharap ini bisa membantu mahasiswa agar tetap dapat belajar dengan optimal di masa pandemi. Harapan kami semua agar wabah ini segera berakhir dan seluruh sistem pengajaran dapat berjalan kembali normal," tutupnya. (SURYA/Zainal Arif)
Editor: Pipin Tri Anjani
• 22 Pemuda Mojokerto Dihukum Push Up Gegara Melanggar Protokol Kesehatan: Covid-19 Bukan Main-main
• VIRAL Gadis Kecil Hafalan Nama-nama Malaikat, Muncul 1 Nama Janggal Jamal, Videonya Banjir Tawaan