Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Forkopimda Kota Malang Gelar Operasi Yustisi, 47 Pelanggar Diberikan Teguran Tertulis

Forkopimda Kota Malang gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020, Senin (14/9/2020).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 yang digelar di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020, Senin (14/9/2020).

Kegiatan operasi sendiri digelar di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, kegiatan operasi yustisi berlangsung selama pukul 10.22 hingga 11.26 WIB.

Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan

Tak Pakai Masker saat Kendarai Mobil, Dokter Kota Blitar Terjaring Razia Petugas: Perlu Sosialisasi

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai masker. Tidak hanya pengendara roda dua, melainkan juga pengemudi roda empat.

Masyarakat yang tak memakai masker wajib menepikan kendaraannya. Kemudian langsung dilakukan penindakan berupa teguran tertulis.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kegiatan operasi digelar untuk menindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perwali No. 30 Tahun 2020.

"Jadi hari ini kami menggelar operasi yustisi gabungan bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam kegiatan ini, kami akan memberikan upaya pemberian denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi yang tidak memakai masker. Dan sesuai dengan Perwali No. 30 Tahun 2020, denda yang diberikan adalah Rp. 100 ribu," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Tingkah Pilu Ibu, Simpan Jasad Janin Bayi Seminggu di Kulkas, Fakta Sedih Terkuak, Hidup Berharga

Dirinya menerangkan bahwa kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan akan digelar setiap hari. Baik pagi hari maupun pada malam hari.

"Kami terjunkan satu SST (Satuan Setingkat Peleton) pasukan gabungan setiap hari. Dengan tujuan utama operasi adalah penggunaan masker. Dan operasi ini akan digelar hingga masa pandemi Covid 19 berakhir," bebernya.

Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan ada dua pendekatan, terkait cara penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Yaitu pembentukan karakter dari diri sendiri terkait kepatuhan protokol kesehatan. Dan pendekatan yang kedua, adalah pemberian reward dan punishment," jelasnya.

Operasi Tumpas dan Sikat Narkoba di Kediri Amankan 29 Orang Tersangka, Satu di Antaranya dari Lapas

Namun untuk saat ini pihaknya memilih memakai pendekatan kedua, yaitu pemberian reward dan punishment.

"Saat ini kami kuatkan pendekatan dengan cara pemberian reward dan punishment. Karena saat ini Kota Malang sudah darurat Covid-19, dan jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) terus bertambah. Diharapkan dengan cara pendekatan ini, juga sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Malang," tandasnya.

Sementara itu dari data hasil operasi yustisi tersebut, sebanyak 47 pelanggar masih diberikan teguran tertulis oleh petugas gabungan.

Dan rencananya pemberian sanksi denda protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu, baru akan dilaksanakan pada Rabu (16/9/2020).

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved