'Papi' Prostitusi Rumah Karaoke Madiun Tertangkap, Jajakan 5 LC, Ambil Untung hingga Rp 500 Ribu
'Papi' di salah satu rumah karaoke di Madiun ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Jajakan 5 LC, tersangka ambil untung hingga Rp 500 ribu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu rumah karaoke di Madiun.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah Yuniar Agung Purwantoro.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka 46 tahun itu menjajakan lima LC.
• Peringatan Aji Santoso untuk Para Pemainnya Soal Protokol Kesehatan: Kami Harus Lebih Hati-hati
• Pemkot Malang Akan Perkuat Perwal No. 30 Tahun 2020, Dijadikan Sebagai Peraturan Daerah
"Tersangka ini juga mengambil keuntungan. Dia nyambi sebagai 'papi' di In Lounge Pub & Karaoke," ujar Truno, Senin, (14/9/2020).
Tersangka lima LC yang dijajakannya berusia dewasa. Dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, penangkapan ini bermula pada Rabu, (9/9/2020) lalu. Dimana penyidik dari Unit Polda Jatim membuat laporan jenis A.
• Terekspos Kegiatan Malam Nella Kharisma di Dapur, Dory Harsa Lahap, Ngobrol Mesra: Bentuk Ora Karuan
• DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB, PT KAI Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional
"Dari penangkapan itu tersangka digeledah. Penyidik mendapatkan barang bukti dua alat kontrasepsi serta serta celana dalam jenis lelaki dan perempuan serta sejumlah uang," lanjut Truno.
Atas dasar tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud