Pemkot Malang Akan Perkuat Perwal No. 30 Tahun 2020, Dijadikan Sebagai Peraturan Daerah
Pemkot Malang akan memperkuat Perwal No. 30 Tahun 2020. Dimana Perwal tersebut akan dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang terus bergerak melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Rencananya Pemkot Malang akan memperkuat Perwal No. 30 Tahun 2020. Dimana Perwal tersebut akan dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang akan menurunkannya (Perwal No 30 Tahun 2020) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembentukan Perda tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan hukuman yang lebih ketat, seperti yang sudah diterapkan oleh Pemprov Jatim dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 Tahun 2020," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada TribunJatim.com, Senin (14/9/2020).
• Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan
• 18 Pegawai Positif Covid-19, Sebagian Pelayanan di Kantor Cabang BRI Blitar Dialihkan ke Unit
Nantinya unsur dari Perwal No 30 Tahun 2020 tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
• Terekspos Kegiatan Malam Nella Kharisma di Dapur, Dory Harsa Lahap, Ngobrol Mesra: Bentuk Ora Karuan
"Perda itu kemudian akan kami jadikan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Namun saat ini masih dilakukan pembahasan," tambahnya.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya dalam pemakaian masker mengalami peningkatan.
"Tingkat kesadaran masyarakat, terkait penggunaan masker jauh lebih baik dan jauh lebih meningkat. Kami optimis tingkat kesadarannya telah mencapai sekitar 70 hingga 75 persen," jelasnya.
Meski begitu pihaknya tetap terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Terkait kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan.
• Tingkah Pilu Ibu, Simpan Jasad Janin Bayi Seminggu di Kulkas, Fakta Sedih Terkuak, Hidup Berharga
Yaitu dengan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020. Dimana dalam kegiatan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
"Sebelumnya selama satu bulan, kami telah melakukan tahap sosialisasi dengan sanksi sosial. Dan saat ini kami sudah masuk ke dalam bentuk penegakan hukum. Dimana kami melakukan sidang di tempat, bagi para pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan sidang di tempat, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Kami akan berkoordinasi dan mengevaluasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan. Bagi para pelanggar, akan diberikan sanksi denda yang ada di dalam Perwal No. 30 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 100 ribu," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani