Virus Corona di Sidoarjo
Cafe Sidoarjo Denda Rp 5 Juta Gegara Tak Sediakan Tempat Cuci Tangan, Plh Bupati: Ini Warning Keras
Gencar razia protokol kesehatan di Sodoarjo. Ada cafe kena denda Rp 5 juta sebab Tidak menyediakan tempat cuci tangan dan abaikan physical distancing.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Razia protokol kesehatan semakin gencar digelar di Sidoarjo.
Selain warga dan pengguna jalan, razia di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) ini juga menyasar resto, cafe, dan sejumlah warung di Kota Delta.
Sanksi denda pun tidak hanya untuk pengunjung atau pengguna jalan. Pengelola tempat usaha yang ketahuan melanggar protokol kesehatan juga dihukum membayar denda.
Sebuah cafe di kawasan Transmart, Senin (14/9/2020) malam ada yang kena denda Rp 5 juta. Itu gara-gara mereka ketahuan tidak menjalankan protokol kesehatan.
• Buka 24 Jam, Labkesda Bisa Dipakai Warga Surabaya untuk Swab Test, Cukup Tunjukkan KTP
• Asik Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Pria Beristri di Kediri Digerebek Satpol PP
"Cafe ini melanggar. Tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memasang tanda silang di tempat duduk pengunjung, dan tidak menerapkan physical distancing," kata Plh Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini di sela razia bersama petugas gabungan TNI, Satpol PP, dan Polisi.
Sementara pengelola cafe mengaku benar-benar kaget bisa sampai kena denda segitu besar. Mereka merasa keberatan, apalagi sebelumnya juga disebut tidak ada sosialisasi terkait penerapan aturan denda tersebut.
Namun dia tidak sendirian. Beberapa cafe lain di kawasan transmart juga terkena hukuman. Pengelolanya ada yang kena sanksi denda Rp 500 ribu, ada juga yang dihukum membayar denda Rp 1 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
• 13.822 Warga Kota Batu Sakit Jantung, Wali Kota Dewanti Rumpoko Dorong Kerja Sama Dinkes dan BPJS
• Mengenal Wisata Taman Goa Biru di Trenggalek, Menikmati Pesona Langit-Hutan dari Ketinggian
Dalam razia ini, petugas gabungan menyisir sejumlah cafe dan resto. Mereka yang ketahuan melanggar langsung disidang di tempat. Penyidik, dan hakim juga lengkap dihadirkan untuk memutuskan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
Acuan hukum yang dipakai adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Dalam pasal 27 C dijelaskan, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan atau bandan usaha maksimal dendanua Rp 100 juta.
"Ini warning keras bagi semua pihak. Agar lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaean covid-19," tandas Zaini.
Selain pengelola resto dan cafe, dalam razia gabungan TNI, Polri dan Satpol PP juga menjaring warga yang sedang nongkrong di cafe, warung, resto, dan sebagainya. Termasuk pengguna jalan yang tidak memakai masker, semua dibawa oleh petugas.
Mereka juga langsung disidang di tempat. Sanksinya, ada yang didenda Rp 150 ribu, ada yang sampai Rp 200 ribu, tergantung pelanggaran yang mereka lakukan.
"Mayoritas, warga yang terkena razia itu tidak pakai masker. Padahal kita sudah berulang kali sosialisasi dan memgingatkan agar semua selalu pakai masker, jaga jarak, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang juga ikut terjun langsung dalam razia ini.
Operasi Yustisi itu sendiri dimulai sekira pukul 20.00 WIB. Sampai tengah malam, petugas terus menyisir berbagai tempat di Sidoarjo. Dan semua yang ketahuan melanggar, langsung ditindak.
"Kegiatan ini akan masif kita lakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera dan tidak melanggar protokol kesehatan," lanjut Sumardji.
Ya, sebelum sanksi denda diberlakukan, petugas gabungan juga sudah berulang kali menggelar razia serupa. Hukumannya pun beragam, mulai membersihkan makam, menyapu jalan, hingga berdoa di makam korban covid-19 tengah malam.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud