Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Minta Pemilik Warkop di Surabaya Segera Urus SIUP, Gratis, Prosesnya Bisa 1 Jam Selesai

Pemilik warkop di Surabaya diminta segera urus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kepala Satpol PP Surabaya: prosesnya mudah dan gratis.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto ditemui Selasa (15/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan kemudahan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pemilik usaha warkop.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus SIUP. Selain mudah, ini juga gratis.

"Untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy.

3 ASN Pemkot Batu Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Inspektorat Gandeng APIP: Minggu Depan Proses

Sebab Dory Harsa & Mantan Istri Cerai Terkuak, Bukan soal Selingkuh? Thari: Bodo Amat Orang Ngomong

Kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin.

Sebab menurut Eddy, Pemkot Surabaya memang memberikan kemudahan kepada warganya.

"Karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ujar Eddy.

Mengenal Wisata Taman Goa Biru di Trenggalek, Menikmati Pesona Langit-Hutan dari Ketinggian

Asik Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Pria Beristri di Kediri Digerebek Satpol PP

Informasi yang dihimpin Tribun Jatim, hal ini juga berlaku untuk kedai kafe serta angkringan. Saat ini juga harus mengurus surat izin tersebut.

Sebab, jika pemilik tak mengantongi izin maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

"Kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelas dia.

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.

Selain itu, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online di laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja," ungkap Taswin.

Syaratnya mudah. Hanya cukup KTP dengan menyertakan satu lembar foto 3x4 serta materai enam ribu. Prosesnya juga tak memakan waktu lama.

Menurut Taswin, kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved