Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 ASN Pemkot Batu Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Inspektorat Gandeng APIP: Minggu Depan Proses

3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu terlibat kasus ujaran kebencian di media sosial diproses pekan depan. Ini penjelasan Inspektorat Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
Career BluePrint
ILUSTRASI - ASN Kota Batu terlibat kasus ujaran kebencian di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial bakal diproses oleh Inspektorat Kota Batu pekan depan.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari korban.

Untuk itu, inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Mengenal Wisata Taman Goa Biru di Trenggalek, Menikmati Pesona Langit-Hutan dari Ketinggian

Buka 24 Jam, Labkesda Bisa Dipakai Warga Surabaya untuk Swab Test, Cukup Tunjukkan KTP

"Baru masuk seminggu lalu, sekarang sedang dibahas. Insya Allah minggu depan sudah mulai proses karena perlu kehati-hatian, ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Pihaknya menggandeng APIP untuk mempersiapkan aturan-aturan dan landasan pemeriksaan. Eddy nampaknya tidak ingin ada kesalahan pemberian sanksi.

“Sehingga tidak salah dalam memberikan sanksi," ujar Eddy, Selasa (15/9/2020).

13.822 Warga Kota Batu Sakit Jantung, Wali Kota Dewanti Rumpoko Dorong Kerja Sama Dinkes dan BPJS

Belum Nikah, Aurel Hermansyah Sudah Minta Honeymoon ke Italia Tahun Depan, Atta Cuma Balasi Tawa

Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya. Sanksi mulai surat peringatan hingga pencopotan jabatan sudah diatur mekanismenya.

"Sanksi-sanksi itulah yang akan kami lakukan untuk penyelidikan dalam proses pemeriksaan. Paling ringan peringatan, dan paling berat pencopotan jabatan," terang Eddy.

Eddy mengimbau supaya Pemkot Batu bisa menggunakan media sosial secara bijak. Pemkot tak ingin ada kasus serupa terjadi kembali.

"ASN harus pintar menjaring informasi dari berbagai sumber. Jangan langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif. Terlebih tidak ada data-data atau bukti-bukti otentik. Bijaklah dalam memanfaatkan medsos," terangnya lagi.

Tiga ASN di Pemerintah Kota Batu bernama Agus Gunawan dan Andi Abdurahman staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, serta Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena kasus unggahan ujaran kebencian di sosial media. Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga. Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi masih sebagai saksi. Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.

Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama Agus Gunawan, seorang staf di Dinas PUPR. Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan Agus pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penangkapan selama 24 jam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved