Simpan Sabu 0,29 Gram di Rumah Kosnya, Kuli Serabutan Asal Kaltim Dikeler ke Mapolres Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk bekuk kuli serabutan asal Provinsi Kalimantan Timur. Kedapatan menyimpan dan diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan dan diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Tedy Sugiarto (25) diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pria tersebut asal Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang sehari-harinya adalah kuli serabutan.
Dari tangan tersangka Tedy Ardianto, diamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,29 gram, sebuah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, satu handphone dan lainya.
• Kepanikan di Acara Kenduri di Blitar, Warga Semburat Saat Kirim Doa, Kebakaran Jadi Sebab
• VIRAL Bocah 15 Tahun Nikahi Belia 12 Tahun, ‘Hukuman’ Pulang Malam, Keluarga Cewek Ngotot: Kawinkan
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut setelah diterimanya informasi dari masyarakat.
Informasinya, di sebuah rumah kos di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim Rajawali 19 Satresnarkoba menerima informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan," kata Rony Yunimantara, Selasa (15/9/2020).
• Nama Sopir Ambulans Desa di Jember Diduga Masuk ke Tim Pemenangan Faida - Vian
• VIRAL ABG 15 dan 12 Tahun Dinikahkan karena Pulang Maghrib, Ortu Gadis Ngotot, Mempelai Akui Bahagia
Hasilnya, dikatakan Rony Yunimantara, diketahui ada salah satu penghuni rumah kos di Desa Nglawak diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba setelah mengetahui idenditas terduga pengedar sabu langsung melakukan penggerebekan.
Seorang tersangka bernama Tedy Sugiarto berhasil diamankan Tim Rajawali 19 yang langsung melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut.
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap dan sarana transaksi sabu dapat diamankan dalam penggeledahan yang dilakuakan di rumah kos tersebut.
"Saat itu juga, tersangka langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rony Yunimantara.
Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk, menurut Rony Yunimantara, mengharapkan warga secepatnya memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat bila mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar lingkunganya.
Ini dikarenakan ditengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sekarang ini patut diduga banyak dimanfaatkan pengedar narkoba mengelabui masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya.
"Dan untuk tersangka pengedar sabu terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud