Berita Viral
Viral Video Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu: Sedikit Kok, Ini Tanggapan Basecamp
Instagram kembali diramaikan dengan video viral seorang pendaki memetik bunga Edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pendaki wanita memetik edelweis di Gunung Lawu.
Video aksi wanita tersebut viral di media sosial Instagram.
Pendaki wanita itu memetik bunga edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.
Ia berdalih hanya sedikit mengambil edelweis.
Simak pula tanggapan dari basecamp atas kejadian ini.
Pada video berdurasi 30 detik itu menunjukkan seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi.
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
Namun, pendaki pemetik edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?," ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
• Viral Pria Ini Datang ke Pernikahan Mantan Istrinya Sambil Gendong Bocah, Pengantin Wanita Menangis
• VIRAL TERPOPULER: Syekh Ali Jaber Ditusuk hingga Pria Gendong Bocah Temani Mantan Istri Nikah Lagi
• Puluhan Warga Tuban yang Ketahuan Tak Pakai Masker Disidang di Tempat, Didenda Rp 100 Ribu

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweis di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik edelweis itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
Video ini diunggah melalui akun Instagram @mountnesia dan telah diputar lebih dari 90.000 tayangan serta lebih dari 700 komentar.
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Memetik edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.