Disperumkim Kabupaten Tulungagung Mendata Aset Bekas Kali Mati dan Stren Kali
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) KKabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendata aset bekas kali mati dan stren kali.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendata aset bekas kali mati dan stren kali.
Diperkirakan ada puluhan ribu meter persegi aset Pemkab Tulungagung, berupa tanah bekas sungai dan stren kali.
Salah satu yang terbesar membentang dari Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Kota hingga ke Kecamatan Pakel.
Dari pendataan sementara, ditemukan sejumlah petak tanah yang sudah terbit sertifikat atas nama individu.
"Ada sekitar 4-5 sertifikat yang terbit atas nama warga," terang Kepala Disperumkim, Anang Pratistianto kepada TribunJatim.com.
Disperumkim akan mengajukan peninjauan sertifikat yang terbit di atas aset milik Pemkab Tulungagung ini.
Jika memang tanah itu termasuk aset bekas Sungai Ngrowo lama, maka Disperumkim akan mengajukan pembatasan sertifikat.
Sementara Kepala kantor Pertanahan Tulungagung, Eko Jauhari mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Disperumkim.
• Ada Pemain Liga 1 Positif Corona, Persebaya Ingatkan PT LIB Cekatan Bikin Aturan Protokol Kesehatan
• Mahasiswi Kota Malang Bunuh Diri Lompat Jembatan, Sempat Kirim Pesan ke Orang Tua: Selamat Tinggal
• Jawa Timur Masuk Peringkat 2 Terbesar Terkait Kasus Narkoba, Bupati Pamekasan Mengaku Terkejut
Namun Eko telah meminta keterangan stafnya, yang mengetahui sejarah tanah bekas Sungai Ngrowo.
Sebab menurutnya, untuk membatalkan setifikat harus diketahui warkahnya.
Jika memang tanah bersertifikat itu masuk aset Pemkab Tulungagung, pembatalan lebih mudah dilakukan.
"Tidak usah ke pengadilan, sertifikat bisa langsung dicabut," terang Eko kepada TribunJatim.com.
Dari penjelasan staf lama yang bersentuhan dengan tanah kali mati, Eko mendapat penjelasan lebih lengkap.
Menurutunya, tanah itu dulunya masuk dalam aset Departemen Pekerjaan Umum.
Oleh pemerintah pusat tanah itu kemudian dilimpahkan ke Koperasi Dinas Pekerjaan Umum (Koperpu) Provinsi Jawa Timur.