Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu dan Anak di Surabaya Pengedar Jutaan Pil Dobel L Disidang, Rekan Sesama Terdakwa Bersaksi

Ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ibu dan anak di Surabaya, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ibu dan anak di Surabaya, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2020). 

Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi. Mereka adalah terdakwa Virgiawan, Budiono, dan Hendri Setiono alias Hengki. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim, Safri Abdullah.

Sebelum sidang dimulai, Safri Abdullah terlebih dahulu menyumpah para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan.

“Virgiawan, Budiono, dan Hendri sehat ya kalian. Baik kita mulai. Disumpah dulu,” ujar Safri dalam ruang sidang, Rabu (16/9/2020). 

Setelah disumpah satu per satu, ketiga terdakwa kemudian bersaksi melalui teleconference.

Berkomitmen Lanjutkan Program Risma, Eri Cahyadi Gagas Penguatan UMKM Surabaya dengan Cara Ini

Dalam persidangan, ketiga saksi dicecar berbagai pertanyaan peranan masing-masing di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Virgiawan dan Budiono kenal tidak dengan Cristin dan Johans?” tanya hakim kepada saksi. 

Virgiawan dan Budiono mengaku tidak mengenal bandar pil dobel L tersebut.

Virgiawan mengaku bertugas menerima dan menyimpan barang atas perintah terdakwa lain, yakni Fandi. 

Sedangkan Budiono menerima dan diminta mengirim barang jutaan pil tersebut. 

Buka 24 Jam, Labkesda Bisa Dipakai Warga Surabaya untuk Swab Test, Cukup Tunjukkan KTP

“Barang itu dari Fandi dan Budiono yang mulia. Saya diperintah saja,” ungkap Virgiawan. 

Sementara itu, Budiono mengaku dirinya mengambil puluhan kardus berisi jutaan pil dobel L dari ekspedisi atas nama Hengki.

Sebanyak 15 hingga 20 kardus kiriman itu Budiono serahkan ke Virgiawan. 

“Dalam sebulan, kurang lebih sudah pernah bertemu sebanyak dua kali. Waktu mengirim aja kenalnya. Pil itu berasal dari Hengki, saya tidak jual, saya kirim saja,” ujar Budiono. 

Di hadapan jaksa dan hakim, Hengki mengaku pernah kenal dengan Cristin lantaran dia dengan Johans berteman.

Pemutihan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Diminati Warga Jawa Timur

“Kenal pak, sebatas teman saja,” ucapnya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Cristin membenarkan penuturan mereka yang dihadirkan Jaksa Suparlan.

Di persidangan berikutnya, Suparlan akan menghadirkan saksi lain terkait perkara ini minggu depan. 

“Minggu depan kita hadirkan saksi lain yang mulia,” kata Suparlan

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, kedua terdakwa Cristin dan Johans bakal dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved