Pemutihan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Diminati Warga Jawa Timur
Minat masyarakat Jawa Timur terhadap program pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19, cukup tinggi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Minat masyarakat Jawa Timur terhadap program pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jawa Timur saat pandemi virus Corona ( Covid-19 ), cukup tinggi.
Hal tersebut tampak dari animo wajib pajak melakukan pembayaran pajak di program pemutihan yang digelar sejak awal bulan September hingga hari ini, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Timur, hingga hari hari telah tercatat sebanyak 81.526 wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan.
Rinciannya terdiri dari pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II sebanyak 30.427 wajib pajak, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sebanyak 1.321 wajib pajak, dan juga daftar ulang sebanyak 49.778 wajib pajak.
Plt Kepala Bapenda Jawa Timur, Mohammad Yasin mengatakan, antusiasme masyarakat Jawa Timur dalam memanfaatkan program ini turut mendorong pendapatan Provinsi Jawa Timur.
• Ikatan Alumni Penyintas Covid-19 Jawa Timur Telah Menjangkau 24 Kampung dan 10 Perusahaan
"Atas arahan ibu gubernur, Pemprov Jatim telah memberi insentif atau jumlah PKB yang dibebaskan sebesar Rp 13,766 miliar kepada wajib pajak. Namun, dari pemutihan tersebut pemprov berhasil menerima pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 40,145 miliar," kata Yasin.
Berdasarkan rekapan data tersebut, dikatakan Yasin, peminat program ini lebih banyak justru kendaraan luar provinsi yang dibaliknama ke Provinsi Jawa Timur.
Tercatat selama 15 hari program pemutihan ini berjalan, sudah ada 2.480 obyek kendaraan yang didaftarkan ke Jawa Timur, yakni terdiri dari 632 kendaraan roda dua, dan 1.848 kendaraan roda empat.
• Gubernur Khofifah Sebut Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Jawa Timur Sangat Cukup, Okupansi Rendah
Hal ini menjadi tanda positif bahwa balik nama kendaraan ini akan menambah potensi dan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
"Ini menjadi potensi bagi Jatim karena di tahun berikutnya mereka akan membayar pajak di Jatim," tutur Yasin.
Lebih lanjut, pria yang juga aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan memanfaatkan channel-channel pembayaran online pajak Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya Pemprov Jawa Timur melalui Bapenda telah bekerja sama dengan minimarket, marketplace, pos hingga vendor pembayaran uang elektronik agar bisa kian memudahkan masyarakat membayar pajak.
• 26 Paslon Kepala Daerah di Jawa Timur Ikuti Tes Psikologi di RSUD Saiful Anwar Malang
Terlebih saat ini sedang ada pandemi Covid-19 yang tidak disarankan untuk berkerumun, dan juga adanya antrean. Sehingga membayar online sangat disarankan bagi warga Jawa Timur.
"Program pemutihan masih akan berlangsung sampai 28 November 2020. Maka, kami imbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena pajak yang diterima pemerintah provinsi ini akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sektor pendapatan di akhir tahun ini tengah digenjot. Terutama setelah adanya peningkatan target pajak dari dalam PAPBD dari Rp 10,3 triliun menjadi Rp 12,39 triliun.
Editor: Dwi Prastika