Tagih Klaim, Puluhan Nasabah Lurug Kantor Cabang AJB Bumi Putera di Lamongan
- Sebanyak 43 dari 2000 nasabah yang mengaku dirugikan melurug ke Kantor Bumi Putera (BP) 1912 jalan Mastrip 75 Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, Rabu (
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 43 dari 2000 nasabah yang mengaku dirugikan melurug ke Kantor Bumi Putera (BP) 1912 jalan Mastrip 75 Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020) siang.
Puluhan nasabah menuntut klaim yang sudah jatuh tempo, rata - rata setahun lebih. Namun hingga menjelang akhir 2020 ini belum juga dicairkan.
Diungkapkan, salah satu nasabah, Buntono asal Babat, habis masa kontrak dengan Bumi Putera 1912 sudah seja 2019.
Buntono bersama puluhan nasabah lainnya bertandang Kantor Asuransi Bumi Putera untuk menuntut hak yang seharus sudah diterimakan.
"Kita bersama - sama ini menuntut hak kita, bahwa asuransi kita sudah habis kontrak. Sebab sampai hari ini belum terbayarkan, " kata Buntono yang diamini para nasabah lainnya.
Tak hanya dirinya yang sudah satu tahun lebih habis kontrak namun belum juga dibayar. Ada juga nasabah yang sudah dua tahun habis kontrak tapi belum dibayar.
Upaya untuk menagih ke menejemen yang ada di Lamongan hingga berulangkali belum juga ada kepastian.
• Harga Tiket Masuk Wisata Pendakian Gunung Arjuno Welirang, Lengkap Ada Cara Registrasi Online, Cek!
• Ketua DPD RI LaNyalla Siap Perjuangkan Pendiri Al Wasliyah Jadi Pahlawan Nasional
• Hal Fatal yang Buat Rizki DA Diisukan Talak Nadya, Berujung Pisah Rumah? Fakta Dibongkar Iis Dahlia
"Berulangkali nanyakan, tapi alasannya ya karena masih proses di pusat, gitu terus," kata Muntono kepada TribunJatim.com.
Kepala kantor cabang di Lamongan, kata Muntono, masih menunggu proses dari pusat. Sementara kantor pusat saat dihubungi juga tidak bisa.
"Kita hubungi tidak bisa, kita ke cabang juga katanya nunggu lagi, nunggu lagi, masih proses. Itu itu saja alasannya, " kata Muntono.
Rata - rata tabungan para nasabah yang bertandang ke Kantor asuransi jiwa bersama Cabang Bumi Putera Lamongan antara Rp 5 juta hingga Rp 64 juta.
"Bahkan ada yang lebih dari itu, " katanya.
Padahal dalam ketentuannya, minimal 30 hari setelah habis kontrak itu harus dibayar.
"Pokok tidak dikembalikan, premi juga tidak dibayar," tandasnya.
Nahas juga dialami, Fashah, janda Masrufin yang ditinggal suaminya meninggal setahun lalu, kedatangannya ingin mencairkan tabungan almarhum suaminya sebesar Rp 11.271. 824.
"Waktu meninggal saya disuruh melunasi selama tiga bulan, " kata Fashah.
Lebih miris lagi dialami Hilal, seorang alumnus perguruan tinggi ini sampai sekarang tidak bisa mengambil ijazah di kampus tempatnya menimba ilmu karena punya tanggungan.