Virus Corona di Jawa Timur
Tim Pemburu Pelanggar Prokes Resmi Diluncurkan, Siap Sisir Warga Jatim yang Abai Protokol Covid-19
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan resmi diluncurkan, Rabu (16/9/2020). Siap sisir warga Jawa Timur yang tak pakai masker saat pandemi Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya membentuk khusus Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.
Keberadaan tim tersebut, guna menegaskan pelaksanaan law enforcement atau penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 )
Sore ini, Rabu (16/9/2020), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, dan juga Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah meluncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Grahadi.
• Rizky Billar Rela Ketemu Lesty Tiap Hari Meski Bukan Pacar, Tak Kuat LDR? daripada Gue Dibohongi
• Jacob Papper Gabung Madura United Hari Ini, Dua Pemain Asing Lain Segera Susul
Pasukan gabungan sebanyak 178 orang yang juga dilengkapi dengan kendaran operasional motor Tril 12 Unit, Kendaraan Roda 4 sebanyak 9 Unit, Truk 5 Unit, Patwal 1 Unit, dan Waltup 1 Unit itu siap menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Khofifah mengatakan, sejak pandemi mulai merambah Jawa Timur hingga sekarang sudah banyak instrumen perundang-undangan yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian hingga Pemprov Jatim juga telah menerbitkan aturan Perda No 2 Tahun 2020.
Bahkan yang terbaru Pemprov Jatim juga telah menerbitkan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 yang kemudian juga diikuti perda ataupun perbup perwali di masing-masing kabupaten kota terkait pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
• VIRAL Bu Guru Doakan Murid Meninggal Perkara Sekolah Online, Cabut, Inul Ikut Emosi: Nggak Layak!
• Pajang 9 Karya dalam Pameran Perempuan, Fotografer Amanda Cerita Tentang Bebas, Olah Rasa, Setara
"Sejak awal pandemi, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup kita berikan bersama maka selanjutnya adalah proses law enforcement atau penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September, termasuk di Jawa Timur, maka di Jatim kita bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini," kata Khofifah.
Tim Pemburu Pelanggar Protkes Covid-19 ini akan memberikan penindakan tegas bagi mereka yang tak bermasker, tak menjaga jarak, dan mereka yang berkerumun maupun membuat kerumunan.
Sebab penerapan kegiatan tersebut termasuk yang ikut mendorong penyebaran Covid-19.
Ia berharap tim pemburu ini bisa menjadi penegak hukum dan juga yang menjadikan masyarakat lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan meski sedang bekerja demi upaya mencukupi kebutuhan ekonomi.
"Tim ini memang tegas, tapi sebenarnya tugasnya mulia. Karena mereka yang membantu mendorong masyarakat agar tetap aman dan terlindungi saat beraktivitas di masa pandemi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan.
Yang mobile hunter ini adalah untuk penegakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.
“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya.