Virus Corona di Ponorogo

Angka Covid-19 Ponorogo Terus Bertambah, Ipong Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Ipong Muchlissoni berharap besar pada efektivitas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" Ponorogo.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" Kabupaten Ponorogo, Rabu (16/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni berharap besar pada efektivitas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" Kabupaten Ponorogo dalam menekan angka penularan virus Corona ( Covid-19 ) di Bumi Reog.

Ipong Muchlissoni menjelaskan, hari-hari ini pertambahan kasus Covid-19 di Ponorogo naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.

Jika biasanya angka kenaikan kasus Covid-19 di Ponorogo berkisar 5-7 pasien atau bahkan tidak ada penambahan kasus, saat ini kenaikan angka penularan tersebut bisa di atas 10 kasus per hari.

"Dengan adanya tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini, harapannya bisa meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat Ponorogo," kata Ipong di sela-sela apel launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" Kabupaten Ponorogo, Rabu (16/9/2020) malam.

Ipong optimistis, jika peran dan fungsi tim yang terdiri dari TNI, polisi, BPBD, dan Satpol PP tersebut dijalankan dengan baik, maka angka penularan Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan seminimal mungkin.

Ipong Muchlissoni Sempat Tak Hadiri Tes Kesehatan, KPU Ponorogo: Kedua Paslon Sehat Jasmani & Rohani

Mesin PCR RSUD dr Harjono Ponorogo Mampu Tes 42 Sampel Per Hari, Tinggal Tunggu Visitasi Dinkes

Ipong menyebutkan, dalam operasi dan razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas, rata-rata per harinya ada 40 orang yang disidang karena melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah tersebut banyak dan itu berbahaya karena orang yang suspek atau positif Covid-19 banyak sekali yang tidak bergejala. Makanya penegakkan disiplin ini penting," lanjutnya.

Ipong berharap dengan terbitnya Perbup Ponorogo nomor 109 tahun 2020 bisa membuat masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Dalam Perbup itu disebutkan salah satu sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan didenda Rp 50 ribu.

Sempat Rawat Pasien Covid-19, Layanan UGD Puskesmas Jetis Ponorogo Ditutup Sementara

Masa Tunggu Antrean Haji Ponorogo Sampai 30 Tahun, Lansia 95 Tahun Keatas Dapat Prioritas

Di tempat yang sama, Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" dibentuk sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Selama 2 minggu ke depan kita akan laksanakan operasi yustisi sehari dua kali dengan tempat yang berpindah-pindah namun sasaran tetap yaitu pelanggar protokol kesehatan," kata AKBP Mochamad Nur Azis.

Pada razia yang dilakukan di Alun-alun Ponorogo setelah launching, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan masih temukan banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Didapatkan pelanggar sebanyak 7 orang denda administrarif dan sanksi 5 orang sanksi sosial (squat jump)," lanjut AKBP Mochamad Nur Azis.

BREAKING NEWS: Sejumlah Warganya Terpapar Covid-19, Dua Desa di Ponorogo Terapkan Lockdown

Merayakan Galungan, Umat Hindu Tulungagung Mendoakan Indonesia Terbebas dari Virus Corona

Masyarakat yang melanggar, lanjut AKBP Mochamad Nur Azis diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Perbup.

Sanksi atau denda yang diberikan bertujuan agar ada efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved