Virus Corona di Blitar
Gelar Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Kota Blitar Beri Sanksi Tipiring 13 Kafe
Satgas gabungan beri sanksi tipiring 13 pengelola kafe Kota Blitar dan beri sanksi teguran tertulis 45 pengunjung yang langgar protokol kesehatan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP kembali menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) dalam operasi yustisi, Kamis (17/9/2020) malam.
Dalam razia itu, satgas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.
Hasilnya, satgas gabungan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada 13 pengelola kafe dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada 45 pengunjung yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Kami terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Dikatakannya, dalam operasi yustisi itu, satgas gabungan juga langsung melakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
• Anggaran Pengadaan 5 Titik Palang Pintu Perlintasan KA Rp 5 M Jadi Prioritas APBD Kota Blitar 2021
• Napi Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Blitar Ditemukan Meninggal di Dalam Sel, Teman Sekamar Isolasi
Satgas gabungan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan operasi yustisi ini harapannya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi," ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada kafe yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali.
Menurutnya, kafe yang sudah pernah mendapat teguran tertulis tapi tetap melanggar protokol kesehatan memenuhi kriteria untuk diberi sanksi pencabutan izin usaha.
• Lupa Pakai Masker dan Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 20.000
• Mundur dari Anggota DPRD karena Maju Pilwali Blitar 2020, Yasin Hermanto Pamitan di Rapat Paripurna
"Kalau berkali-kali terjaring razia dan masih tetap melanggar protokol kesehatan, kami bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakannya, untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha, satpol PP harus berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebab, soal izin usaha menjadi ranah kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Terutama soal penerapan jaga jarak di tempat usaha," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika
• Polisi Dalami Motif Teror Kiriman Bunga dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum di Kantor KPU Kota Blitar
• Beri Edukasi Tentang Izin BPOM, Disperdagin Kota Kediri Undang Puluhan Pelaku UMKM Bincang Ringan