Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Penangkapan Dua Tersangka Pelundupan Benur di Trenggalek, Ada yang Pemain Lama

Inilah kronologi penangkapan dua tersangkap penyelundupan benur di Trenggalek. Seorang pelaku rupanya merupakan pemain lama.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti benur yang diamankan, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Inilah kronologi penangkapan dua tersangkap penyelundupan benur di Trenggalek.

Seorang pelaku rupanya merupakan pemain lama.

Simak kronologi lengkapnya di sini!

Anggota Polres Trenggalek menangkap dua orang tersangka kasus penyelundupan bayi lobster atau benur di sekitaran Jalan Raya Kecamatan Panggul, Trenggalek, Rabu (16/9/2020).

Kedua pelaku masing-masing berinisial JA dan AB, warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

JA dan AB adalah kurir yang bertugas menghimpun benur dari nelayan.

Bacabup Sempat Terpapar Covid-19 Sudah Sembuh, KPU Trenggalek: Sudah Jalani Tes Kesehatan

Ketika ditangkap, mereka hendak mengirim puluhan ribu benur dari Munjungan ke pengepul berinisial SU yang ada di Kecamatan Panggul, Trenggalek.

"Barang bukti yang kami amankan ada 38.200 ekor baby lobster. Runciannya, 28.000 baby lobster jenis pasir dan 200 jenis mutiara," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (18/9/2020).

AKBP Doni Satria Sembiring menambahkan, kedua pelaku tidak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), sehingga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020.

Selain itu, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tertera dalam surat yang mereka bawa pun tak sesuai dengan asal pengambilan benur.

"Mereka melanggar Permen Kelautan dan Perikanan 12/2020. Sanksi pelepasan baby lobster dengan kerja sama pengawasan perikanan. Serta sanksi administratif," ucap AKBP Doni Satria Sembiring.

AKBP Doni Satria Sembiring menyebut, salah satu pelaku, JA, adalah pemain lama dalam dunia penangkapan benur ilegal.

Ia pernah tersandung kasus yang sama hingga ditahan dua bulan di rumah tahanan di Surabaya pada 2016.

JA kembali melakoni bisnis ilegal itu karena tergiur keuntungan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved