Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengabdi 5 Tahun, PLKB Non PNS Pasuruan Terganjal Daftar PNS Karena Tidak Diberi SK Perubahan

Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non PNS wadul ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golka

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Galih Lintartika)
TIDAK ADIL : Sejumlah perwakilan forum PLKB non PNS saat wadul ke kediaman salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golkar, Sugiarto terkait sulitnya mendapatkan SK revisi sebagai syarat mendaftar PNS di BKKBN. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non PNS wadul ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Golkar, Sugiarto, Sabtu (19/9/2020) siang.

Rombongan PLKB ini mengadu karena kesulitan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuam (KBPP) Kabupaten Pasuruan.

SK yang diminta ini adalah SK perubahan yang akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan formal PLKB non PNS ini untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ketua Forum PLKB Indonesia wikayah Jawa Timur Tajuddin mengatakan, awalnya, BKKBN ini membuka lowongan untuk formasi jabatan fungsional penyuluh KB dengan status PNS.

Nah, kata dia, lowongan ini menjadi harapan baginya dan teman - temannya di dalam forum PLKB Kabupaten Pasuruan. Ia menyebut, ini adalah kesempatan untuk mengubah nasib dari non PNS menjadi PNS.

"Kemarin awalnya kita harus melampirkan SK Bupati. Namun, akhirnya BKKBN merevisi, dan salah satu persyaratan untuk mendaftar adalah mengantongi SK Dinas atau SK yang dikeluarkan Kepala Dinas," jelas dia kepada TribunJatim.com.

Pria Tertimpa Motor di Magetan Minta Tolong Tak Dihiraukan, Warga Takut Covid-19, Endingnya Tragis

Hari Pertama Wisuda Daring, Rektor Unair Surabaya Mewisuda 1353 Mahasiswa

Sempat Menunda Wisuda, STIE Perbanas Surabaya Akhirnya Gelar Wisuda Daring

Disampaikan dia, sampai hari ini, Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan tidak mau memberikan SK perubahan untuk teman - teman PLKB tersebut. Alasannya,lanjut dia, sangat beragam.

"Bahkan, kami sempat datang ke rumah kepala dinas KBPP untuk menanyakan janjinya yang katanya mau dikasih SK perubahan. Tapi, tetap saja, kami tidak mendapatkannya, karena beberapa alasan," sambung dia.

Ia pun bersama teman - temannya sangat kecewa atas sikap dari Dinas KBPP ini. Kata dia, sebenarnya SK perubahan ini yang diubah hanya nomenklaturnya saja sesuai dengan yang dikirimkan BKKBN ke masing - masing pemerintaha provinsi hingga kabupaten atau kota.

"Kami juga heran, sebenarnya apa yang menjadi persoalan. Kami ini sudah bekerja sudah ada yang sampai lebih dari 5 tahun, begitu ada lowongan pendaftaran PNS ini kesulitan karena tidak diberi SK perubahan," ungkap dia kepada TribunJatim.com.

Disampaikan dia, selama ini pegawai hanya mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Nah, dalam pendaftararan PNS di BKKBN ini, syaratnya harus ada SK dari Dinas. Jadi, hanya mengubah SPK menjadi SK.

"Tidak ada yang sulit, dan kami memiliki hak untuk mendaftar atau melamar sebagai PNS. Karena dalam surat resmi dari BKKBN, lowongan PNS ini diutamakan untuk PLKB yang sudah dinas minimal 1 tahun - 15 tahun pengabdiannya," urainya.

Mengacu pada surat edaran BKKBN itu, ia dan teman - temannya merasa memiliki hak sekaligus peluang untuk memperbaiki masa depannya. Sebab, syarat mereka sudah terpenuhi.

"Ya yang selama ini bekerja ke lapangan ya kami - kami ini. Untuk Kabupaten Pasuruan, kuota yang dibutuhkan untuk menjadi PNS sebanyak 45 orang. Sedangkan total PLKB non PNS di Kabupaten Pasuruan, ada 22 orang. Artinya, ini kan peluang besar untuk kami, tapi sayangnya terganjal karena tidak diberi SK perubahan," jelas dia.

Untuk Provinsi Jawa Timur, kata dia, formasi yang dibutuhkan itu 862 orang. Sedangkan, PLKB total hanya sekitar 300. Artinya, kebutuhan tenaga untuk PNS ini lebih besar dibandingkan dengan tenaga non PNS yang sudah berdinas selama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved