Tidak Segera Mengurus IMB, Perusahaan di Gresik Terancam Ditutup
Perusahaan di Kabupaten Gresik yang tidak kunjung mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terancam ditutup.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perusahaan di Kabupaten Gresik yang tidak kunjung mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terancam ditutup. Hal ini mengacu peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang IMB.
Menjelang akhir tahun, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) kabupaten Gresik terus melakukan monitoring perusahaan di Gresik. Tujuannya untuk mencapai target retribusi IMB tahun 2020.
"Target IMB Rp 40 miliar, turun Rp 10 miliar dibanding tahun lalu karena pandemi virus Corona atau Covid-19," ujar sekretaris DPM-PTSP, Johar Gunawan, Jumat (18/9/2020).
Menurut Johar, untuk merealisasikan melakukan monitoring terkait perizinan usaha. Nah, biasanya ada temuan bangunan yang belum memiliki IMB.
"Dihitung sama teman-teman, contoh ada bangunan sekian memiliki potensi sekian. Bangunan yang belum memiliki IMB, maka perusahaan kami dorong untuk mengajukan IMB," terang Johar.
Jika perusahaan membandel, sudah ada sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administrasi.
• Kabur dan Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Dukun Cabul di Gresik Malah Sindir Suami Korbannya di Facebook
• Jelang Big Match Liga Inggris Chelsea Vs Liverpool, The Blues Dibayangi Rekor Buruk
• Terungkap Gaya Hidup Muncikari Asal Gresik, Simak Pengakuan Temannya yang Pernah Ditawari Job
Kepala dinas satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gresik, Abu Hasan menegaskan bila ada perusahaan yang tidak memiliki IMB atau belum mengurus IMB dari DPM-PTSP.
Pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak perusahaan tersebut. Guna menggali informasi, temuan DPM-PTSP dengan pihak perusahaan.
Tidak segan-segan, bangunan yang belum memiliki IMB akan disegel. Dilarang beraktivitas hingga perizinan selesai.
"Jika terbukti tidak bisa menunjukkan IMB, atau masih proses pengurusan maka saya tutup sementara waktu hingga menunggu izin-izinnya," terang Abu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak sedikit perusahaan di Gresik yang belum melengkapi keseluruhan bangunan dengan mengurus IMB. Seperti di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Salah satu perusahaan PT Wahana Lentera Raya hanya mengurus IMB di sebagian bangunan saja. Seperti di bangunan gudang, sedangkan bangunan lainnya belum memiliki IMB.
Pantauan di lapangan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor furniture ini masih beroperasi seperti biasa.
Pihak perusahaan belum ada yang memberikan konfirmasi. Ketika dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan singkat, salah satu perwakilan perusahaan bernama Arif tidak kunjung memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. (Wil/Tribunjatim.com)