Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar

2 Bakal Paslon Pilkada Blitar Ini Lolos Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani, Tunggu Penetapan KPU

KPU Kota Blitar nyatakan Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto lolos tes kesehatan jasmani dan rohani dalam Pilkada Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Blitar 2020 dinyatakan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani.

Keduanya tinggal menunggu penetapan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Blitar pada Rabu (23/9/2020).

Kedua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Blitar yang dinyatakan lolos yaitu, Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto.

Geger Mayat Pria Tergeletak di Pantai Tuban, Teman Beber Fakta: Pamitan Pergi ke Arah Laut

Jadwal Bola Malam Ini - Big Match Liga Inggris, Chelsea vs Liverpool Malam Ini

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)  sudah mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUD dr Saiful Anwar Malang.

Hasilnya, tim kesehatan RSUD dr Saiful Anwar Malang menyatakan kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilwali Blitar 2020.

"Tim kesehatan RSUD dr Saiful Anwar menyatakan kedua bakal pasangan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani," kata Khabib, Minggu (20/9/2020).

Gardu Travo Meledak, Warga Kedungwaru Berhamburan Kaget: Layangan 2 Meter Nyangkut di Kabel Listrik

4 Mantan Pegiat Sepak Bola Nasional Terlibat Peredaran Narkotika, Bakal Disidang di PN Sidoarjo 

Dikatakannya, saat ini, KPU Blitar masih melakukan verifikasi perbaikan syarat calon. Kedua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas perbaikan syarat calon.

Hasil verifikasi perbaikan syarat calon akan diumumkan sehari sebelum penetapan sebagai calon.

"Kalau hasil verifikasi perbaikan syarat calon dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan melakukan penetapan calon pada Kamis (23/9/2020)," ujarnya.

Menurutnya, untuk bakal calon dari anggota DPRD harus melengkapi berkas surat pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota dewan.

Berkas surat pengunduran diri dari jabatan anggota dewan diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan sebagai calon.

"Untuk calon anggota DPRD harus menyerahkan berkas surat keterangan pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan sebagai calon," katanya.

Sekadar diketahui, ada satu bakal calon dari anggota DPRD di Pilwali Blitar.

Bakal calon dari anggota DPRD itu, yakni, Yasin Hermanto yang menjadi wakil dari bakal calon wali kota, Henry Pradipta Anwar

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved