Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kafe Di Kota Malang Diberikan Sanksi Denda Rp 1 Juta
Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Malang lakukan patroli pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Malang lakukan patroli pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Kegiatan patroli sendiri dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung bergerak ke beberapa lokasi keramaian masyarakat.
Ada empat lokasi yang dituju oleh tim tersebut. Yaitu kafe Loading Resto & Lounge, kafe Backroom by Triangle, Taman Krida Budaya, dan Jalan Besar Ijen.
Saat tim memasuki kedua kafe tersebut, diketahui ternyata tempat itu tidak menerapkan sama sekali protokol kesehatan Covid-19.
• Rizky Billar Ngaku Tempramen & Meledak-ledak, Tenang Jika Ada Lesty Kejora: Sosok yang Aku Butuhkan
• Manajemen Cats Pajamas Buka Suara, Terapkan Protokol Kesehatan Demi Kelangsungan Hidup Pekerjanya
Dari pantauan TribunJatim.com, para pengunjung kafe nampak saling duduk berhimpitan tanpa ada sama sekali physical distancing (jaga jarak).
Tim Mobile Covid Hunter kemudian meminta agar kafe itu segera ditutup. Kemudian tim memberikan sanksi berupa penyitaan KTP dari penanggung jawab tempat usaha.
Selain melakukan sanksi penyitaan KTP, tim juga memberikan sanksi denda kepada dua kafe tersebut.
Usai memberikan sanksi kepada dua kafe itu, tim kemudian bergerak ke lokasi di depan Taman Krida Budaya dan Jalan Besar Ijen.
Di dua lokasi ini, petugas masih mendapati cukup banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya dalam hal memakai masker.
• Kode Gading Ingin Kesempatan Kedua dari Gisella? Ayah Gempi Jawab Cepat Pertanyaan Menyayat Hati
• Kapolres Kediri Bersama TNI dan Satpol PP Kembali Operasi Yustisi Prokes di Area Simpang Lima Gumul
Petugas pun kemudian memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi sosial yang diberikan adalah disuruh membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kegiatan operasi bertujuan menegakkan hukum bagi masyarakat dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perwali No. 30 Tahun 2020. Intinya kami ingin masyarakat untuk patuh menggunakan masker, dan bagi tempat usaha untuk selalu menerapkan physical distancing," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya memberikan sanksi denda bagi dua tempat usaha yang tidak menerapkan physical distancing.