Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Rapid Test Covid-19, Pemkot Gelar Tes Gratis untuk Warga Kota Blitar

Di tengah pandemi Covid-19, para peserta ujian SKB CPNS 2019 Kota Blitar wajib menjalani rapid test Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Pemkab Ponorogo di GOR Singodimedjo Ponorogo, Senin (7/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Para peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 Kota Blitar wajib menjalani rapid test virus Corona ( Covid-19 ).

Para peserta harus membawa hasil rapid test saat pelaksanaan ujian SKB yang rencananya akan digelar pada 6 Oktober 2020.

"Melihat kondisi Covid-19 semakin parah, ada kebijakan baru soal ujian SKB CPNS 2019. Para peserta ujian SKB diwajibkan rapid test. Mereka harus membawa hasil rapid test saat pelaksanaan SKB," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Senin (21/9/2020).

Ika Hadi Wijaya mengatakan, untuk peserta SKB CPNS 2019 yang merupakan warga Kota Blitar akan difasilitasi rapid test secara gratis oleh Pemkot Blitar.

Para peserta SKB asal Kota Blitar akan menjalani rapid test secara gratis di Puskesmas pada 23-24 September 2020.

1.054 Calon ASN Jalani Tes SKB CPNS 2019 di Lamongan dengan SOP Protokol Kesehatan

Penerima PKH di Kota Blitar Dapat Bantuan 15 Kilogram Beras dari Kemensos, Hanya untuk September

"Khusus warga Kota Blitar biar dapat fasilitas gratis rapid test syaratnya cukup bawa KTP asli, surat keterangan domisili dari RT, dan kartu peserta ujian SKB. Rapid test-nya di tiga Puskesmas di tiga kecamatan di Kota Blitar. Kami tidak memfasilitasi rapid test gratis peserta dari luar kota," ujarnya.

Dikatakannya, kalau hasil rapid test dinyatakan reaktif, peserta wajib melakukan tes swab.

Tes swab harus dilakukan saat itu juga agar hasilnya sudah keluar sebelum ujian dilaksanakan.

"Kebijakan dari BKN bagi peserta yang saat ini positif Covid-19 atau hasil tes swab setelah rapid test dinyatakan positif harus segera melapor ke BKD paling lambat 3 Oktober 2020. Sehingga BKD bisa menyampaikan data ke BKN untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan ujian," katanya.

Anggaran Pengadaan 5 Titik Palang Pintu Perlintasan KA Rp 5 M Jadi Prioritas APBD Kota Blitar 2021

Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023

Seperti diketahui, sesuai rencana, ujian SKB CPNS 2019 Kota Blitar dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung pada 6 Oktober 2020.

Jumlah peserta ujian SKB di Kota Blitar sebanyak 532 orang.

Dari total itu, sebanyak 510 peserta mengikuti ujian SKB di Kabupaten Tulungagung. Sisanya, mengikuti ujian di kantor UPT dan kantor BKN Regional 3 Surabaya.

Editor: Dwi Prastika

4 Guru SMA Negeri Tulungagung Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka di 2 Sekolah Batal

Gelar Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Kota Blitar Beri Sanksi Tipiring 13 Kafe

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved