Ajukan Praperadilan, Warga Surabaya Minta SP3 Kasus Pertukaran Satwa di KBS Dilanjutkan
Seorang warga Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas SP3 kasus pertukaran satwa di KBS dari Polrestabes Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang warga dari Surabaya bernama Kusnan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas SP3 atau surat penghentian penyidikan atas kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya ( KBS ) dari Polrestabes Surabaya.
Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum Kusnan, M Sholeh, sebagai warga Surabaya, berkepentingan terhadap satwa KBS yang diduga dilakukan penukaran dengan kebun binatang lain dengan melawan hukum dalam perkara a quo.
"Padahal sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, garis besarnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus pertukaran satwa itu tidak menggunakan rujukan surat perintah penyelidikan, tidak ada rujukan surat perintah penyidikan. Sehingga kami menganggap penyidikannya ini tidak ada dasar hukum, wajar tiba-tiba dia mengatakan itu bukan tindak pidana. Padahal kasus ini ada sejak tahun 2014 laporan awalnya," ujar Sholeh, Selasa (22/9/2020).
Kemudian, lanjut Sholeh, pada bulan Mei tahun 2015 berdasarkan gelar perkara, kasus ini di SP3 kan.
• Gubernur Khofifah Kucurkan Rp 28 M untuk Pemulihan Ekonomi Pedesaan Lewat Jatim Puspa dan BKK BUMDes
• Gudang di Margomulyo Surabaya yang Dilalap Api Berisi Plastik, Petugas Berjibaku Ekstra Padamkan Api
Menurutnya, ada atau tidak adanya tindak pidana harusnya sudah diketahui sejak awal.
"Dan posisi kami ini ada di pihak ketiga kami baru mendapat surat SP3 baru sepekan kemarin dan saat diteliti ada kesalahan baru kita gugat," lanjutnya.
Meski terpaut waktu yang cukup lama dalam pengajuan, praperadilan tidak ada batasan waktu.
"Jadi kita berharap dalam mengajukan praper ini supaya hakim menyatakan SP3 ini tidak sah maka proses penyidikan pertukaran satwa ini harus dilakukan lagi dilanjutkan. Karena ini ada ratusan satwa lo dan itu mestinya KBS dirugikan," imbuhnya.
• Aksi Pencurian Motor di Apotek Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Sempat Buntuti Korban dengan Bawa Pisau
• Tes SKB CPNS 2019 di Surabaya, Pemkot Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Risma Ikut Pantau Langsung
Salah satu contohnya, Sholeh menjelaskan dalam pertukaran orangutan yang harusnya ada persetujuan presiden. Namun, menurutnya dalam kasus ini tidak ada persetujuan dari presiden.
"Itu salah satu ada beberapa alasan lain. Ada lembaga konservasi itu tidak dilakukan, tapi tetap saja oleh tim di KBS ternyata itu ada konflik of interest. Pidananya UU Konservasi ada pelanggaran peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2012," tandasnya.