Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Di Pasuruan Bermotif Cemburu
Tiga tersangka kasus pembunuhan di Pasuruan yang bermotif asmara ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pasuruan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus pembunuhan di Pasuruan yang bermotif asmara ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pasuruan.
Mereka diantaranya KB alias P dan SKK alias C istri KB serta MM alias C yang kesemuanya ditangkap di Banyuwangi pada 14 September 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peristiwa ini bermula saat ditemukannya mayat lelaki yang bersimbah darah di Hutan Kesimen, Prigen, Pasuruan.
Mayat tersebut diketahui berinisial ARF yang dituduh berselingkuh dengan istri tersangka KB.
"Ada motif asmara antara korban ARF dengan tersangka SKK. Lalu, KB cemburu karena didapati dari salah satu media sosial messenger-nya, FB," ujar Truno kepada TribunJatim.com, Selasa, (22/9/2020).
• Aurel Hermansyah Ngamuk Selalu yang Lebih Agresif ke Atta Halilintar: Kamu Enggak Mau Ngakuin Aku?
• Ceraikan Kiwil, Meggy Wulandari Kini Sudah Gandeng Suami Barunya? Foto Bak Akad Bocor: Till Jannah
• Kota Malang Akan Mengkaji Larangan Pengunaan Masker Scuba, Wali Kota Sutiaji: Harus Berdasar
Semula, mayat ARF itu dikira korban pembegalan alias pencurian disertai kekerasan. Apalagi, sepeda motor korban, Honda Vario warna putih, raib dibawa oleh pelaku.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Titik terang kasus tersebut mulai terungkap ketika saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban, ARF.
Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.
Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis (3/8/2020) lalu.
Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM menghadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah samurai dan bekas baju yang dibakar tersangka.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider 380 lebih subsider 365 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.