Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Licik Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32 Ribu Janin, Identitas Pasien Bisa Dihilangkan

Polisi mengungkap alasan pasien menggugurkan kandungannya di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara licik yang dilakukan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.

Ternyata pihak klinik bisa menghilangkan identitas pasiennya.

Diketahui klinik aborsi ilegal tersebut telah menggugurkan 32 ribu janin.

Sementara untuk omzet yang didapat sendiri mencapai Rp 10 miliar.

Terkuak pula alasan pasien melakukan aborsi di klinik itu.

Polisi mengungkap alasan pasien menggugurkan kandungannya di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah pasien tersebut hamil di luar nikah.

"Memang rata-rata pelaku yang melakukan pengguguran janin pertama adalah mereka hamil di luar nikah, itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Alasan lainnya, jelas Kombes Pol Yusri Yunus, terkait identitas pasien. Menurutnya, pasien tidak perlu menggunakan identitas asli saat melakukan aborsi.

3 Hal Ini Bisa Memicu Penyakit Jantung, Dokter Lifepack dan Jovee: Tubuh Akan Beri Tanda-tanda

Kupas Penyakit Jantung Bareng Lifepack dan Jovee, Usia Muda Perlu Waspada: Rajin Medical Check Up!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu (19/8/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu (19/8/2020). (Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak klinik juga dapat menghilangkan identitas pasiennya.

"Biasanya orang yang melakukan aborsi di klinik ilegal ada satu yang buat mereka mau, karena dia punya identitas bisa dihilangkan, tidak harus sesuai KTP," ujar dia.

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal ini.

Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.

Sementara itu, RA bertugas menjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved