Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji, Laman Bisa Diakses di Sini!

Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU). Berikut ini linknya!

Tayang:
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
freepik.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau gaji. Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU). 

E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

F. Memiliki rekening bank yang aktif.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved