Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji, Laman Bisa Diakses di Sini!
Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU). Berikut ini linknya!
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menyediakan layanan fasilitas aduan program bantuan subsidi gaji.
Para pekerja bisa mengakses link laman aduan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut di bawah ini.
Layanan fasilitas aduan itu bisa dimanfaatkan untuk bertanya, mencari informasi hingga mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU) melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.
"Para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
• Penumpang KA Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Pos Layanan Rapid Test Disediakan PT KAI Daop 8
• Cara Buat Flawless Makeup Look Ala Wanita Korea, Intip Inspirasinya dari MUA Evelyn Budi Nugroho
• BP Jamsostek Ungkap Sebanyak 70 Ribu Warga Kediri Sudah Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap pertama telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, dari total 3 juta calon penerima, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 2.980.913 orang atau 99,36 persen. Sedangkan untuk tahap III, telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang calon penerima subsidi.
Dari total keseluruhan penyaluran subsidi gaji tahap I hingga tahap III mencapai 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Kemenaker juga telah menyalurkan subsidi gaji tahap IV dengan total penerima sebanyak 2,8 juta orang.
Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
• Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Telkomsel Tri XL hingga Indosat, Ini Tanggal Dibaginya
• Menko PMK Muhadjir Effendy Sidak ke Malang, Bongkar Beras Bantuan, Pastikan Berat Sesuai
• Lewat Caring for Children, BAF Beri Bantuan Pendidikan Serentak di 23 Kota se-Indonesia
Adapun kriteria tersebut antara lain:
A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;