Pilkada Blitar
KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Paslon di Pilwali Blitar 2020, Dari Parpol Maksimal Rp 750 Juta
KPU Kota Blitar membatasi besaran sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon di Pilwali Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar membatasi besaran sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon di Pilwali Blitar 2020.
Sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) dibatasi maksimal Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
"Ada batasan maksimal soal sumbangan dana kampanye. Dari parpol maksimal Rp 750 juta, dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, seusai bimtek soal dana kampanye Pilwali Blitar, Rabu (23/9/2020).
Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, bimtek soal dana kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020. Bimtek diikuti tim sukses pasangan calon, Bawaslu, dan stakeholder.
Bimtek itu sekaligus untuk sosialiasi beberapa hal yang harus disiapkan tim sukses pasangan calon menghadapi pelaksanaan kampanye.
• Pengundian Nomor Urut Paslon Pilwali Blitar 2020, Henry-Yasin Nomor 1 dan Santoso-Tjutjuk Nomor 2
• Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Wali Kota Blitar Dapat Penghargaan Dari Menteri Keuangan
Tim sukses pasangan calon harus segera mengirimkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) ke KPU.
"Penyerahan LADK dan LSDK dimulai pada 25 September 2020 dan pada H-2 pemungutan suara, tim sukses harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU," ujarnya.
Selain itu, kata Hernawan Miftakhul Khabib, tim sukses juga segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Rekening dana kampanye tidak boleh gabung dengan rekening calon maupun rekening parpol.
• Berkomitmen Ikuti Pilkada Damai, Pasangan Henry-Yasin dan Santoso-Tjutjuk Saling Pasangkan Selempang
• Penerima PKH di Kota Blitar Dapat Bantuan 15 Kilogram Beras dari Kemensos, Hanya untuk September
"Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2017, hari ini hari terakhir pembuatan rekening dana kampanye," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Blitar sudah menetapkan dua pasangan calon di Pilwali Blitar 2020, Rabu (23/9/2020).
Kedua pasangan calon, yaitu, Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto.
Setelah ditetapkan, kedua pasangan calon akan mengikuti masa kampanye di Pilkada Kota Blitar 2020. Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai pada 26 September 2020 hingga 71 hari ke depan.
Editor: Dwi Prastika
• Klaster Perkantoran Sumbang Angka Covid-19 Blitar, Pemkot Bentuk Relawan Disiplin Protokol Kesehatan
• Napi Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Blitar Ditemukan Meninggal di Dalam Sel, Teman Sekamar Isolasi