Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada di Jawa Timur

Resmi, Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dilarang KPU

KPU akhirnya melarang aktivitas kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, di antaranya dengan gelaran konser musik.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
NET
Ilustrasi Pilkada Serentak - KPU melarang aktivitas kampanye Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Di antaranya, dengan gelaran Konser Musik. 

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar pelaksanaan pilkada tidak dengan pengumpulan massa. Satu di antara masukan tersebut datang dari DPRD Jatim.

Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pilkada. Ajang pesta demokrasi lima tahunan ini diharapkan tidak menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.

"Kami berharap jangan ada dulu pengumpulan massa dalam jumlah besar di lapangan. Pilkada 2020 kita jalankan dengan pola baru," kata Kusnadi ketika menyapa warga di Sidoarjo.

"Pola kampanye konvensional seperti Pemilu sebelumnya akan banyak berubah dengan banyak menggunakan virtual. Tatap muka akan banyak dibatasi dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan ketat," terangnya pada acara bertajuk Reses II DPRD Jatim ini.

Para tim pemenangan akan lebih banyak bekerja dengan turun langsung ke rumah-rumah.

"Para pasangan calon kepala daerah mau tidak mau harus menyiapkan tim yang bertemu calon pemilih secara door to door," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Sekalipun, cara tersebut bukan tidak mungkin akan tetap berpotensi menimbulkan cluster keluarga. "Sekali lagi, semua tetap ada risiko. Namun, prinsipnya kita gunakan yang risikonya paling kecil," kata Anggota DPRD Jatim empat periode ini. (SURYA/Bobby Koloway)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved