Pilkada di Jawa Timur
Resmi, Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dilarang KPU
KPU akhirnya melarang aktivitas kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, di antaranya dengan gelaran konser musik.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang aktivitas kampanye Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Di antaranya, dengan gelaran konser musik.
Kepastian ini disampaikan KPU dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020.
"KPU merespon aspirasi para pihak, terkait dengan kampanye yang berpotensi mendatangkan kerumunan," kata Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Bagaskoro di Surabaya, Kamis (24/9/2020).
"Semalam (Rabu, 23/9/2020) diterbitkan PKPU 13 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Gogot melanjutkan.
• KPU Kediri Resmi Tetapkan Pasangan Mas Dhito dan Mbak Dewi Menjadi Calon Bupati dalam Pilkada 2020
• Cara Betrand Peto Selamatkan Ruben yang Nyaris Bunuh Diri Pakai Pisau, Sarwendah Juga, Ambil Gak
Mengutip Pasal 88C dalam PKPU tersebut, ada sejumlah larangan bentuk kampanye bagi para pasangan calon. Larangan ini berlaku untuk partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain.
Di antaranya: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, hingga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Bahkan, PKPU ini juga melarang perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
"Jadi, berbagai kampanye dalam bentuk lain di atas, tidak lagi diperbolehkan. Mari sama-sama menjaga protokol kesehatan, agar semua tahapan pemilihan tidak menyebabkan munculnya cluster baru penyebaran Covid-19," kata Gogot.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Sekalipun banyak larangan, Komisioner yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini optimistis minat masyarakat tetap tinggi.
"Jangan khawatir! Tetap ramai dan seru. Tapi ramai dan serunya tidak harus saat masa kampanye," katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan suara di TPS pada 9 Desember mendatang.
"Mending, nanti ramai dan serunya saat Pemungutan Suara 9 Desember 2020. Kami menunggu di TPS," pungkas Gogot yang juga mantan Penyiar radio ini.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangan di antaranya pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; dan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
• Jenazah Korban Pengeroyokan Ditolak Warga Nyawangan Tulungagung, Ini Penjelasan Kepala Desa
• Pria di Tulungagung Tewas Dikeroyok Warga, Dua Anaknya Menjadi Tersangka Curanmor
Serta, penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.