Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bagaimana Penyidikan TPPU Kasus MeMiles Pasca Putusan Bebas? Begini Tanggapan Polda Jatim

Putusan bebas atas kasus investasi dalam aplikasi MeMiles telah diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kasus MeMiles saat dirilis di Polda Jatim beberapa waktu lalu. 

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan. 

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang yang berjumlah lebih dari seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya, kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya. 

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. 

Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. 

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved