Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif, 3 Pelanggar Operasi Yustisi Diisolasi di RS Mojosari Mojokerto

Tiga orang pelanggar operasi yustisi Prokes dikarantina di rumah sakit Mojosari, Kabupaten Mojokerto usai hasil rapid test Covid-19 reaktif.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Mohammad Romadoni
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo berbincang dengan pelanggar Operasi Yustisi Prokes yang hasilnya 3 pelanggar reaktif Rapid Test di Mojosari. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga orang pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan dikarantina di rumah sakit Mojosari, Kabupaten Mojokerto usai hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.

Ketiganya adalah laki-laki mulai dari  bocah, pemuda dan pria paruh baya yang terjaring operasi yustisi lantaran dia tidak mengenakan masker di Jalan Raya Masjid Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/9/2020).

Setelah ketiganya dinyatakan reaktif Rapid Test Covid-19 mereka masing-masing dijemput oleh petugas medis secara bergantian menggunakan mobil ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menuju tempat karantina tidak jauh dari lokasi operasi yustisi yang digelar Pemkab Mojokerto tersebut.

Sesuai kebijakan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, dalam penanganan terhadap pelanggar operasi yustisi Prokes Covid-19 ini maka ketiganya dikarantina sekitar tujuh hari di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. Sedangkan, penanganannya mereka akan diberi vitamin selama diisolasi dan menjalani Swab Test Covid-19 pada hari kelima.

Gisella Anastasia Langgar 1 Permintaan Pasca Cerai, Jadi Alasan Gading Marten Enggan Rujuk?

Nia Ramadhani Nangis Diberi Balon Gratis Kakek Tua, Niat Belikan Anak, Istri Ardi: Jangan Kayak Gitu

"Kalau biasanya kita hanya memberi sanksi administratif maka hari ini kami tambah semua yang terjaring operasi yustisi dilakukan Rapid Test Covid-19 ternyata ada hasilnya juga yang reaktif," ungkap Pjs. Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo di lokasi, Rabu (30/9).

"Karena kita tidak mau ambil risiko maka yang bersangkutan dilakukan isolasi di rumah karantina yang sudah dipersiapkan dan tetap dikenakan sanksi administratif," ucap Himawan.

Dia berharap dengan cara ini masyarakat dapat mengerti bahwasanya Pandemi Covid-19 masih berbahaya.

Truk Bermuatan Ban Bekas Terbakar di Tol Waru, Diduga Konsleting Listrik, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain Bobol Warung di Malang, Pelaku Juga Mencuri di Masjid dan SD, Laptop serta Kamera Digondol

Operasi yustisi yang sekaligus Rapid Test Covid-19 bagi pelanggar akan terus dilakukan secara masif di berbagai tempat wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Meskipun wilayah Kabupaten Mojokerto sudah zona oranye kita tidak akan mengendorkan yang terus melaksanakan operasi yustisi dan berharap bisa jadi zona kuning kita juga tetap berharap ada zona yang hijau," jelasnya.

Himawan menyebut Pemerintah Daerah telah melihat secara mikro di setiap kecamatan zona merah dan oranye. Sehingga penegakan Yustisi ini akan terus dilaksanakan sewaktu-waktu di seluruh daerah zona merah dan lainnya.

"Wilayah Kecamatan yang bisa berubah zona hijau kita berharap lomba Kecamatan hijau istilahnya, kita juga sudah koordinasi  Forkompincam untuk kita lombakan sampai hijau. Untuk Rewards nanti anak-anak SD bisa sekolah lagi bukan secara Daring tapi Luring," cetusnya. (SURYA/ Mohammad Romadoni)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved