Selain Bobol Warung di Malang, Pelaku Juga Mencuri di Masjid dan SD, Laptop serta Kamera Digondol
Pencuri di Warung Lalapan Pak Wi Malang ternyata juga mencuri di masjid dan ruangan di sebuah sekolah dasar.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Lowokwaru terus menyelidiki kasus pembobolan Warung Lalapan Pak Wi di Malang yang terjadi pada Selasa (29/9/2020).
Diketahui, selain melakukan pencurian di warung tersebut sebanyak dua kali, pelaku juga beraksi mencuri di lingkungan masjid.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin membenarkan hal tersebut.
"Saat ini kasusnya masih kami selidiki lebih lanjut. Dan dari keterangan pelaku, ternyata kami dapati sejumlah fakta menarik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (30/9/2020).
Ia menjelaskan, pelaku ternyata beraksi mencuri lebih dari dua kali. Di mana sasaran lokasi pencurian bukan hanya warung dan masjid saja, melainkan juga ruangan di sebuah sekolah dasar.
"Jadi pelaku yang bernama Muhammad Mahmud (30), warga Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini pernah mencuri di salah satu SD negeri di daerah Kelurahan Tlogomas. Dari aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur sebuah laptop dan kamera saku, senilai total Rp 3 juta," jelasnya.
• Bawaslu Kabupaten Malang Sebut Kehadiran Sanusi Saat Sosialisasi Netralitas ASN Bukan Pelanggaran
• Dukung Operasional Fly Over Kedungkandang Malang, Jembatan Suket Teki Bakal Dilebarkan
Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui pelaku pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Bahkan pelaku juga pernah mendekam di dalam penjara, selama beberapa tahun.
"Pelaku pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba jenis sabu, ditangkap tahun 2007. Dan pelaku ini mendapatkan vonis penjara selama 5 tahun atas kasus sabu tersebut," tambahnya.
Saat ini pelaku masih mendekam di sel penjara Polsek Lowokwaru.
• Tak Dapat Izin Pakai Stadion di Malang, Persipura Jayapura Bakal Bermarkas di Surajaya Lamongan?
• Ditinggal Istirahat di Dalam Mess, Motor Honda Vario Milik Karyawan di Malang Raib Digondol Maling
Polisi masih terus memintai keterangan lebih lanjut.
"Selain meminta keterangan dari pelaku, kami juga memintai keterangan dari para korban. Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika