Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Guru SD Mesum Lepas dari Pemecatan PNS - Pria Ditangkap karena Bawa Celurit
Empat berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (1/10/2020). Guru SD mesum lepas dari pemecatan PNS hingga pemuda ditangkap karena bawa celurit.
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (1/10/2020).
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru AG.
AG adalah guru SD yang dilaporkan berbuat mesum di dalam kelas dan melakukan perzinahan.
Selanjutnya, polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Pengendara itu berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL warga putih ini diketahui tidak mengenakan helm.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (1/10/2020) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Guru SD Tulungagung Dilaporkan Mesum Bisa Lepas dari Pemecatan PNS, Begini Penjelasan Dindikpora

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru AG.
AG adalah guru SD yang dilaporkan berbuat mesum di dalam kelas dan melakukan perzinahan.
"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG. Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
Namun Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.
Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.
• Nasib Guru SD di Tulungagung yang Mesum di Ruang Kelas, Dindikpora Beri Sanksi Tegas ke Pelaku
• Viral Wanita Ini Diarak Tanpa Baju Seusai Tepergok Mesum, Lalu Dinikahkan, Pernah Dikasih Peringatan
Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.
"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya pada awak TribunJatim.com.
Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.