Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Bagaimana Nasib Pekerja Belum Dapat di Tahap 4-5? Simak!
Penyaluran BLT BPJS atau subsidi gaji pekerja swasta gelombang kedua akan dilakukan akhir Oktober mendatang.
TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.
Penyaluran BLT BPJS atau subsidi gaji pekerja swasta gelombang kedua akan dilakukan akhir Oktober mendatang.
Hingga kini tercatat, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 92,48 persen kepada penerima di gelombang pertama.
• Gaji Menteri BUMN Sebulan Terungkap, Erick Thohir Ngaku Tak Bahagia Banyak Tekanan, Ini Jujurlah
Adapun subsidi gaji gelombang pertama sudah memasuki tahap 4.
Pemerintah sedang mempersiapkan pencairan subsidi gaji untuk pekerja swasta pada gelombang kedua sambil menyelesaikan pencairan tahap 4.
Selanjutnya, gelombang kedua penyaluran subsidi gaji untuk pekerja swasta diharapkan bisa dimulai akhir Oktober 2020 ini.
Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah membutuhka waktu sekitar dua minggu ke depan untuk melakukan evaluasi.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
• Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima BST Rp500 Ribu, Cek KK Anda Terdaftar atau Tidak

• Inilah Sosok PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangan Berlimpah, Pantas Banyak yang Pengin!
Ida Fauziyah juga berharap masyarakat bisa bersabar menunggu gelombang kedua pencairan subsidi gaji disalurkan.
Sementara itu, pencairan subsidi gaji gelombang pertama hingga tahap 4 ini telah mencapai 92,48 persen atau sebanyak 10,7 juta penerima.
Bagaimana dengan pekerja swasta yang belum dapat subsidi gaji hingga tahap 4 ini?
Hingga tahap 4 penyaluran, masih ada pekerja swasta yang belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.
Menanggapi hal ini, Kemnaker memberikan solusi.
Diketahui, BLT karyawan tahap 4 baru disalurkan ke 1.238.187 rekening pekerja swasta atau sekitar 46,65 persen dari target.
• Siap-siap! Subsidi Gaji atau BLT BPJS Tahap 5 Segera Disalurkan, Login kemnaker.go.id untuk Mengecek
Data terbaru pencairan BLT BPJS tahap 4 ini berdasarkan info terbaru yang diunggah instagram @kemnaker, Selasa (29/9/2020) malam.
Dalam captionnya, admin @kemnaker membeberkan beberapa catatan atau kendala penyaluran BLT BPJS tahap 4.
Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BLT BPJS bagi para pekerja swasta sudah berjalan dengan baik.
Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran BLT BPJS, seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji'
"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
Ida Fauziyah menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.
• Cara Mudah Mengecek Terdaftar Jadi Penerima Subsidi Gaji atau Tidak, Segera Login di kemnaker.go.id
Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.
Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.
Ida juga memberikan solusi bagi para pekerja yang sampai saat ini belum mendapatkan BLT karyawan.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbaunya.
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
• Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Coba WhatsApp 08119115910, Lihat Tanggal Cair BLT BPJS Tahap III
BLT Karyawan Tahap 5 Segera Cair
Bagi pekerja yang tidak dapat BLT karyawan tahap 4, siap-siap untuk mengecek rekening lagi karena BLT karyawan tahap 5 segera cair.
Untuk mengecek apakah dapat BLT karyawan atau tidak bisa melalu login kemnaker.go.id
Jika mengacu pada rencana awal, BLT karyawan tahap 5 diprediksi akan mulai cair akhir September 2020.
Menurut Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, pemerintah menargetkan seluruh BLT karyawan sudah tersalurkan selambat-lambatnya 30 September 2020.
Akan ada sekitar 2 juta karyawan yang nantinya akan menerima BLT karyawan tahap 5.
• Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Calon Penerima Cek Syarat dan Data yang Dilengkapi!
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah dapat BLT karyawan atau tidak?
Berikut cara mengeceknya via kemnaker.go.id dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak'
1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id atau klik di sini: LINK
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Subsidi Gaji Gelombang 2 Siap Disalurkan Akhir Oktober 2020, Termin Pertama Sudah Capai 92,48 %