Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan-jalan ke Gresik Bawa Sendok dan Penggaris, 3 Warga Surabaya Ini Bobol Toko, Gasak Ratusan Juta

3 warga Kota Surabaya kompak gondol ratusan juta dengan berbekal ujung sendok dan penggaris. Begini penjelasan Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memimpin konferensi pers pencurian dengan pemberatan di Mapolres Gresik, Jumat (2/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tiga tersangka ini berhasil gondol ratusan juta dengan berbekal ujung sendok dan penggaris.

Berbekal alat tersebut, mereka melakukan pembobolan minimarket, konter handphone dan laci di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketiga tersangka adalah Legiono (34) warga Kecamatan Sambikerep, Andi Sugianto (21) warga Kecamatan Benowo, dan Gunawan Wibisono (23) warga Kecamatan Sambikerep.

Ketiga tersangka berasal dari Kota Surabaya.

Pilwali Surabaya 2020, Machfud Ajak Keluarga Nikmati Bakso Embongan, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Polda Jatim Telah Lakukan Konseling Terhadap Kasat Sabhara Dan Kapolres Blitar

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan ketiga tersangka ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelmnya, mereka jalan-jalan ke Gresik, melakukan pengamatan di sejumlah TKP.

"Otak pelakunya adalah Gunawan, seorang residivis bebas karena asimilasi," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Gunawan baru bebas dari penjara belum memiliki pekerjaan. Mengajak kedua rekannya seorang pengangguran lalu beraksi di Gresik.

Viral Driver Ojol Kehilangan Motor Setelah Salat Magrib di Masjid, Satu-satunya untuk Cari Nafkah

Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja Biar Dapat Insentif Rp 50 Ribu, Login Dulu di www.prakerja.go.id

Terlebih dahulu, mereka beraksi di sebuah SPBU di Menganti. Saat petugas SPBU lengah mereka mengambil uang setoran di dalam laci. Uang sebesar Rp 6 juta amblas kurang dari 10 menit.

Kemudian, sebuah konter handphone di Kecamatan Driyorejo mampu membobol konter dengan membolongi plafon saat pukul 09.00 Wib.

Ketiga tersangka ini mampu mengembat delapan buah handphone yang dipajang di dalam etalase dan uang tunai sebesar Rp 24 juta. Korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.

Tidak sampai disitu, ketiga tersangka asal Surabaya ini melanjutkan aksi jahatnya di wilayah Gresik. Kali ini di Kecamatan Benjeng, sebuah minimarket dibobol sekitar pukul 01.00 Wib.

Mereka memanjat tiang penyangga toko kemudian dari atas toko turun melalui tower tandon air. Saat di dalam minimarket, mereka masuk ke dalam ruangan membuat lubang seukuran tangan dengan penggaris besi dan sendok.

Tangan tersangka mampu menggondol 1.500 bungkus rokok di ruang gudang. Kerugian mencapai ratusan juta.

"Total kerugian mencapai ratusan juta. Sebagian hasil kejahatan untuk dibelikan pakaian, sebagian digunakan untuk foya-foya mencari hiburan," terangnya.

Proses penangkapan, salah satu tersangka, bernama Gunawan mengunggah handphone curian di media sosial facebook dengan harga murah. Residivis kasus narkoba ini langsung mengiyakan ajakan pembeli yang menawar handphone curiannya itu.

Meski baru mendapat asimilasi satu bulan lalu, Gunawan tidak menyangka, bukan uang hasil penjualan yang diterima. Melainkan borgol polisi melingkar di kedua tangannya.

Gunawan kembali ditangkap setelah pembelinya yang diajak COD itu adalah polisi.

Hasil pengembangan, Gunawan ternyata beraksi di Legono dan Andi Sugianto di tiga TKP.

"Ketiga tersangka langsung kita amankan di Mapolres Gresik. Polres Gresik tidak akan mentolelir segala bentuk tindak pidana diwilayah kabupaten Gresik dan Polres Gresik akan melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.

Otak pencurian dengan pemberatan, Gunawan mengatakan, terlebih dahulu keliling Gresik sebelum mencuri.

"Menggambar dengan keliling-keliling lokasi pencurian," terang Gunawan.

Sejumlah barang bukti diamankan empat buah handphone, belasan slop rokok, enam kaos, dua celana, satu sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu penggaris, satu sendok makan dan dua velg.

Ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved