Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Realisasii Target dari Sektor Perizinan di Kota Batu Capai 70 Persen per September

Retribusi dari sektor perizinan di Kota Batu mencapai Rp 713 juta dari target Rp 1 miliar. Angka itu terhitung hingga September 2020 yang artinya tela

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Ratusan kendaraan roda dua parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu ketika masa PSBB berakhir. 

 TRIBUNJATIM.COM, BATU - Retribusi dari sektor perizinan di Kota Batu mencapai Rp 713 juta dari target Rp 1 miliar. Angka itu terhitung hingga September 2020 yang artinya telah terealisasi 70 persen.

Retribusi sektor IMB mendominasi pemasukan hingga saat ini. Tarif retribusi IMB yang dihimpun hingga September lalu mencapai Rp 684 juta dari yang ditarget sebanyak Rp 927 juta.

Kabid Perizinan DPMPTSP-TK Kota Batu, Tauchid Bhaswara Kawasa mengatakan, pengajuan IMB datang dari pengembang perumahan maupun perseorangan. Penarikan tarif retribusi IMB berpedoman pada Perda Kota Batu Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Besaran retribusi IMB disesuaikan dengan luas dan tinggi bangunan, serta sarana penunjang lainnya.

"Sebetulnya target yang diberikan Rp 2,8 miliar seperti 2019 lalu namun karena pandemi, seluruh sektor pendapatan daerah, termasuk retribusi perizinan mengalami penurunan," kata Tauchid kepada TribunJatim.com.

Pada 2019 lalu, target retribusi perizinan dipatok senilai Rp 3 miliar. Dengan rincian, retribusi IMB terealisasi Rp 687 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.8 miliar. Selanjutnya, retribusi trayek pribadi terealisasi Rp 6.3 juta dan trayek usaha/ badan yakni Rp 1.9 juta.

2 Minggu Nikah Siri, Meggy Wulandari Curhat Pisah dari Suami Baru, Mantan Kiwil: Nggak Bisa Diungkap

Dinar Candy Kaget 1 Bagian Tubuhnya Dipegang Nikita Mirzani, Nyai Tuding Palsu, Sang DJ: Diperjelas!

Cara Maradona Berlindung dari Covid-19, Pakai Jurus Helm Besar dan Alkohol, Begini Tampilannya

"Target retribusi tak terealisasi karena pemungutannya berbeda dengan pajak. Retribusi baru bisa dilakukan kalau ada pemohon yang menerima layanan," kata dia kepada TribunJatim.com.

Pihaknya akan terus memacu perolehan retribusi perizinan agar bisa direalisasikan mencapai target. Terutama kepada masyarakat yang belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Secara esensi, IMB merupakan syarat administrasi dan teknis untuk mendirikan bangunan.

"Terobosan akan terus kami lakukan. Kepatuhan mengurus IMB juga mendorong pertumbuhan PAD di sektor retribusi," imbuhnya.

Setelah retribusi di sektor IMB, di urutan kedua ada retribusi pelayanan pemakaman. Dari sektor tersebut terkumpul Rp 23 juta. Selanjutnya trayek pribadi sebesar Rp 3,6 juta dan trayek usaha/badan hanya sekitar Rp 892 ribu. Retribusi ini dipungut dari penerbitan izin untuk menyelenggarakan trayek angkutan umum yang diberikan kepada individu ataupun badan usaha.

Retribusi layanan pemakaman baru diambil alih DPMPTSP-TK Kota Batu di tahun 2020 ini. Di tahun sebelumnya, retribusi tersebut, domainnya berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu. Menyisakan tiga bulan lagi akhir 2020, DPMPTSP-TK optimis bisa merealisasikan target.

"Dengan sisa waktu yang ada kami optimis ada tambahan perolehan sehingga target retribusi perizinan bisa tercapai," lanjut Tauchid. (Benni Indo/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved