Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Polres Malang Sebut Keberhasilan Operasi Yustisi Berpengaruh Terhadap Zona Covid-19

Polres Malang menyatakan ada korelasi antara keberhasilan operasi yustisi dengan berubahnya warna zona Covid-19 di Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Pipin Tri Anjani
Foto Polres Malang
Pelaksanaan operasi yustisi oleh Polres Malang di wilayah hukumnya. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menyatakan ada korelasi antara keberhasilan operasi yustisi dengan berubahnya warna zona Covid-19 di Kabupaten Malang. 

Karena klaim kerberhasilan tersebut, wilayah seluas 33 kecamatan itu kini termasuk zona kuning Covid-19.

Berubahnya warna pada zona tersebut berhubungan dengan penurunan angka penularan Covid-19 di suatu wilayah .

"Kabupaten Malang termasuk wilayah di Jawa Timur yang berhasil menjadi zona kuning, karena keberhasilan operasi yustisi," terang Kabagops Polres Malang, Kompol Hegi Renata ketika dikonfirmasi pada Senin (5/10/2020).

Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Kediri Disanksi Menyapu Trotoar

Ada Tiga Tipe, Berikut Kriteria Masker Kain untuk Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis

Sebelum berubah menjadi zona kuning, Kabupaten Malang masih termasuk zona oranye Covid-19.

Hegi menambahkan, dalam kurun waktu 14 terakhir, 128 orang di 30 kecamatan telah terjaring operasi yustisi

"Ada 128 ribu orang pelanggar di 30 kecamatan. Belum lagi data di Kota Batu, karena 3 kecamatan di Kabupaten Malang masuk wilayah hukum Polres Batu," imbuh Hegi.

Terkait pemberian sanksi, Hegi menuturkan diberikan secara beragam. Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan dan tertulis, kerja sosial maupun denda.

Untuk sanksi denda, ternyata disesuaikan dengan kemampuan finansial pelanggar.

Apakah Pasien Sembuh dari Covid-19 Masih Bisa Menularkan Virus Corona? Berikut Penjelasan Ahli

Langkah Solutif dan Adaptif dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Jangan Lupakan Disiplin 3M

"Tetapi dari putusan pengadilan melakukan penilaian. Ada masyarakat yang tidak mampu, akhirnya dialihkan ke kerja sosial," jelas Hegi.

Hegi menyatakan jika pemberian sanksi denda sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Malang.

"Sesuai perbup, dendanya di Kabupaten Malang itu Rp100 ribu," terang Hegi.

Bahkan, Hegi memastikan institusinya merupakan yang paling sibuk dalam melakukan operasi yustisi.

"Ritme pelaksanaan yustisi sehari 3 kali hingga 10 kali," ungkap Hegi. (SURYA/Erwin Wicaksono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved