Dengar Penolakan UU Cipta Kerja dari Serikat Pekerja Lumajang, Ketua DPRD Janjikan Diskusi Berlanjut
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang temui perwakilan SPSI. Dengar penolakan UU Cipta Kerja. Janji akan melakukan diskusi berlanjut dengan Komisi D DPRD.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lumajang mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja ( Omnibus Law ), Selasa (06/10/2010).
Pantauan TribunJatim.com, kedatangan mereka disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifuddin di ruang rapat pimpinan.
"Apresiasi yang luar biasa kepada buruh karena tidak turun jalan, tidak melakukan mogok kerja tetapi melakukan diskusi dengan kami," kata Anang, Selasa (06/10/2010).
• 56 WBP Lapas Surabaya Sembuh Covid-19, Kuncinya Makanan Sehat dan Olahraga Ringan Selama Isolasi
• Revitalisasi Pasar Blimbing Tak Kunjung Terealisasi, Pedagang Gugat Pemkot Malang dan PT KIS
Dalam pertemuan tersebut, Anang menerima beberapa tuntunan buruh.
Diantaranya mengenai upah pekerja, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.
"Memang hari ini kami secara materiel belum memegang UU Cipta Kerja yang 904 halaman itu. Ada banyak isu yang berkembang. Misalnya tentang kurang berpihaknya UU Cipta Kerja," ucapnya.
• Tingkatkan Minat Baca Anak Jatim, Rotary Club of Surabaya Persada Gelar Pelatihan Membaca Nyaring
• Mengenal Lebih Dekat dengan Jelita Indriani Sari: Pefutsal Cantik Berprestasi Asal Tangerang
Imbuhnya, pertama soal UMK, kedua banyak ruang tenaga asing bisa masuk ke Indonesia baik pekerja kasar maupun terdidik.
Kemudia mereka (buruh) resah soal uang pesangon yang biasanya 32 bulan diterimakan sekali akan tereduksi terkurangi dan seterusnya.
Anang memastikan usai melakukan pertemuan tersebut, pihaknya akan melakukan diskusi berlanjut untuk menanggapi keluhan buruh di Kabupaten Lumajang.
"Kita respon mereka terus kita lakukan diskusi dalam lagi. Mungkin nanti saya akan diskusi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang," pungkasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud