Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Nganjuk Dilaporkan Polisi Gara-gara Ingkar Janji Tuk Menikahi

Pemuda di Nganjuk dilaporkan polisi setelah hamili pacarnya yang masih di bawah umur dan ingkar janji untuk menikahi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
WebMD Blogs
ILUSTRASI - Pemuda di Nganjuk dilaporkan polisi setelah hamili pacarnya yang masih di bawah umur dan ingkar janji untuk menikahi. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tidak terima anak perempuanya yang masih di bawah umur disetubuhi hingga hamil 8 bulan, seorang buruh tani asal Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk melapor ke PPA Polres Nganjuk.

Ini setelah DA (27) yang masih tetangganya sendiri tersebut ternyata ingkar janji untuk menikahi anak perempuanya tersebut.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, peristiwa itu sendiri terjadi sekitar bulan Mei tahun 2016 lalu dimana korban yang masih di bawah umur dirayu dan diajak berhubungan badan oleh tersangka DA yang juga pacarnya tersebut dengan janji akan dinikahi.

"Kejadian pertama itu dilakukan tersangka DA dirumahnya. Ketika itu tersangka DA menjanjikan akan menikahi korban sehingga terjadilah tindak asusila dibawah umur," kata Rony Yunimantara, Rabu (7/10/2020).

Putri Sarwendah Gemetar Main Bareng Betrand Peto, Ruben Onsu Panik Berteriak, Onyo Jangan Dilepas!

Momen Pilu Pemuda Antar Adik ke Sekolah, Syok Lihat Ibunya Terbujur Kaku Terlindas Mobil di Jalanan

Kejadian persetubuhan di luar nikah itupun, menurut Rony Yunimantara, dilakukan berulangkali antara tersangka DA dan korban yang masih duduk di bangku salah satu SMA tersebut.

Bahkan, perbuatan asusila antara tersangka DA dan korban juga pernah di lakukan di sebuah kamar sewaan di bekas lokalisasi Guyangan Nganjuk.

"Hingga akhirnya korbanpun hamil sampai delapan bulan, namun tersangka DA ketika ditagih janjinya untuk menikahi oleh korban ternyata ingkar janji," ucap Rony Yunimantara.

Mengetahui kejadian anak perempuannya yang hamil akibat perbuatan DA, ungkap Rony Yunimantara, kedua orang tua korban tidak terima. Apalagi anak perempuanya itu masih dibawah umur dan duduk di bangku sekolah SMA.

"Orang tua korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke PPA Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.

Kronologi Mobil Tabrak Tembok Makam di Tulungagung, Pengemudi Tewas dan Sempat Mengeluh Pusing

Dipaksa Minum Arak, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda dalam Kondisi Setengah Sadar

Unit PPA Polres Nganjuk, ungkap Rony Yunimantara, langsung melakukan tindak lanjut atas laporan orang tua korban.

Yakni dengan melakukan visum ET Repertum terhadap korban.

Selain itu, unit PPA Polres Nganjuk juga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka DA di Mapolres Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka DA terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana tersangka diancam hukuman penjara tersingkat 10 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved