Demo Penolakan Omnibus Law di Surabaya
14 Pendemo Tolak Omnibus Law yang DitetapkanTersangka Terbukti Lakukan Pengrusakan Fasilitas
14 pendemo ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tolak Omnibus Law oleh Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menuturkan status 14 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tolak Omnibus Law.
“Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau Pengrusakan Secara Bersama-sama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10/2020).
Truno menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.
• Viral Video Wanita Panjat & Kibarkan Bendera Merah Putih di Lampu PJU, Diduga Pendemo UU Cipta Kerja
• Diajak Pacar Berhubungan Badan di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun di Ponorogo Melahirkan Bayi Perempuan
Trunoyudo menegaskan, semua pendemo yang ditetapkan tersangka tersebut telah memenuhi alat bukti.
"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan," jelasnya.
Truno meyakinkan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosedural dan profesional.
Dia menjabarkan, dari 634 yang diamankan di Malang sebanyak 129 orang. Adapun yang diamankan di Surabaya sebanyak 505 orang.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Viral Emak-emak Berdaster Jemput Anaknya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Suruh Sang Anak Pulang
• Terjadi 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel KA Daop 7 Madiun Akibat Pengendara Tidak Disiplin