Istri Tak Bisa Layani Karena Sakit Asma, Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Pria di Tulungagung cabuli anak tiri hingga hamil gara-gara istrinya sakit asma sehingga tidak bisa melayani.
Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJAIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung telah menahan SJ (48), tersangka pencabulan terhadap N (13), anak tirinya.
Akibat perbuatannya, korban saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Warga Kecamatan Pucanglaban yang tinggal di Kecamatan Kalidawir ini mengaku nafsu terhadap anak tirinya.
Sementara istrinya, ibu kandung korban selama ini menderita sakit asma.
• Diajak Pacar Berhubungan Badan di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun di Ponorogo Melahirkan Bayi Perempuan
• Tak Tahu Anaknya Ikut Demo, Ibu Asal Gresik Ini Terisak Lihat Sang Putra Dibebaskan Polda Jatim
“Tersangka beralasan, istrinya sakit asma sehingga tidak bisa melayani,” terang Kasar Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyanoro, Jumat (9/10/2020).
Awalnya korban ingin membeli vape secara online.
Namun niatnya hampir gagal karena duitnya kurang.
SJ memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati korban.
“Dia membelikan korban vape, dengan syarat mau menemani tidur. Kejadian pertama pada September 2019,” sambung Yudo.
Sejak saat itu SJ mengulangi perbuatannya sebulan satu kali.
Ia memanfaatkan kesempatan saat istrinya, seorang guru sekolah swasta tengah mengajar.
Terakhir perbuatan tak pantas itu dilakukan pada Mei 2020.
“Saat ini korban hamil tujuh bulan. Korban sebelumnya tidak paham bahwa dia sedang hamil, karena dia belum cukup umur,” ungkap Yudo.
Saat ini kondisi psikologi korban dalam keadaan terguncang.
Karena itu penyidik akan menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
• VIRAL Ibu-ibu Lari Sebrangi Tol Sambil Nangis, Beri Bendera ke TNI yang Jaga Demo: Teman Saya Hancur
• Viral Video Waria Bergaun Gaun Biru Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pimpin Orasi bersama Mahasiswa
Diharapkan ULT PSAI nantinya memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.
“Saat ini korban masih tinggal bersama ibunya. Kami upayakan pendampingan psikologi untuk korban,” ujar Yudo.
Kasus ini terugkap saat korban mengelu sakit perut.
Ia sempat dibawa berobat ke bidan serta dokter, dan divonis sakit lambung.
Namun neneknya curiga karena korban gemar menciumi sabun, seperti orang sedang ngidam.
Keluarga kemudian membawanya ke seorang tukang pijat khusus ibu hamil.
Saat itu tukang pihat itu mengatakan, korban sedang hamil.
Ia kemudian diperisakan ke sebuah rumah sakit swasta, dan dipastikan memang tengah hamil tujuh bulan.
“Tersangka kami jerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun,” papar Yudo.
Karena pelaku adalah orang punya hubungan keluarga, maka hukuman akan ditambah satu pertiga dari putusan.
Polisi juga menggunakan pasal 76 D undang-undang yang sama, karena SJ juga menggunakan ancaman kekerasan. (SURYA/David Yohanes)