Pemkab Banyuwangi Dorong UMKM Ikut Program Banpres Produktif Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya
Pemkab Banyuwangi mendorong pengusaha mikro daerah untuk segera mendaftar program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Haorrahman
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi mendorong pengusaha mikro daerah untuk segera mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah telah memperpanjang pendaftaran program tersebut hingga akhir November 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie mengatakan, pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program ini, mengingat adanya tambahan kuota penerima program.
Program ini merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
“Pusat telah menambah kuota. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan banpres ini, bisa segera mendaftarkan diri,” kata Nanin Oktaviantie, Jumat (9/10/2020).
Ditambahkan dia, bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman.
• Inovasi Cek Bantuan Sosial Covid-19 Banyuwangi Raih Indonesia Smart Nation Award 2020
Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Nantinya dana bantuan modal tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk pemerintah.
“UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur,” jelasnya.
Nanin Oktaviantie menyebut, pada pencairan tahap I yang lalu (Agustus-September), pemkab telah mengusulkan sekitar 70 ribu pelaku usaha mikro daerah.
• Warga Desa Gitik Banyuwangi Gelar Pasar Tahu Tradisional, Suguhkan Kekhasan Tahu Gitik
“Alhamdulillah, pada tahap I kemarin sudah banyak yang menerima. Semoga dengan perpanjangan ini, lebih banyak lagi usaha mikro kita yang mendapatkan bantuan. Ini sangat membantu pemulihan usaha mereka di masa pendemi. Kita akan bantu mengawal prosesnya,” ujar Nanin Oktaviantie.
Dia menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran khusus di Banyuwangi dibuka mulai 12 Oktober-30 November 2020.
Cara mendaftarnya, pelaku usaha mengisi formulir online yang dikeluarkan oleh Diskop UM dan Perdagangan.
“Pemohon wajib mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu di link: bit.ly/daftar_bpum selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan dikirim ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping Kantor Kecamatan Banyuwangi) pada jam kerja. Dokumen bisa dikirimkan via kurir juga,” jelas Nanin.
• Wine Robusta Coffe Kalibaru Banyuwangi Dibandrol Rp 5 Juta Perkilo, Baru dan Unik: Robusta Rasa Wine
Sejumlah dokumen yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, foto kopi rekening bank, foto kopi izin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.