Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan 127 Perkara, Medio Akhir 2019-Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Begini rinciannya dari Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Al Humami.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo musnahkan barang bukti tindak kejahatan, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama periode akhir 2019 hingga Oktober 2020.

Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Al Humami menyebutkan, dalam medio akhir tahun 2019 hingga Oktober 2020 terdapat 127 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan untuk dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. 

Mulai dari tindak pidana perjudian, minuman keras, narkoba, pencurian kayu hutan, penggelapan, pembunuhan, dan lainnya.

Baca juga: Bertemu Muhammadiyah Surabaya Bahas Hal Penting, Wali Kota Risma Titip: Anak-anak Harus Bisa Mandiri

Baca juga: Ferdi Panggil Nathalie Holscher Bunda, 1 Momen Kedekatan Terekspos, Sule Apresiasi: Baik Banget

Untuk pidana kehutanan ada tujuh perkara, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan mulai gergaji esek, gergaji mesin, pecok, batel hingga hp.

"Kalau tindak pidana jenis pil atau sabu ada 70 perkara, ada pil double L 18.036 butir, pil MF dan DMP 1000 butir, pil trihexyphenidhil 791, sabu 3 gram, hp 44 buah," ucap Khunaifi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pelatih Persebaya Berharap Segera Ada Kejelasan Kompetisi dalam Manager Meeting Besok

Baca juga: VIRAL Potret Batu Malin Kundang Terendam Air Laut, Fenomena Baru Pertama Kali, 1 Fakta Terungkap

Untuk tindak pidana miras, ada tiga perkara sedangkan barang bukti yang dimusnahkan arjo aqua 1500 ml, 26 botol dan hp 1 buah.

Lalu untuk tindak pidana perjudian ada 47 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan adalah dadu kopyok 19 buah dan 14 buah HP.

"Lalu untuk tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencurian ada 18 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan ada 10 onderdil mobil, 1 gembok, 1 linggis, 1 tang, 4 obeng, 1 tangga dan 5 buah HP," lanjutnya.

Untuk tindak pidana kekerasan, pencabulan, pembunuhan, perkara anak, migas dan darurat ada 27 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 set peralatan pom, 16 setel pakaian, 3 kilogram serbuk petasan dan 6 buah HP.

"Barang bukti ini tidak punya nilai ekonomis makanya dimusnahkan, makanya tidak diserahkan ke negara," tutup Khunaifi.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved