Lihat Istri Telanjang dengan Pria di Kamar, Suami Lumajang Pulang Cari Rumput Kalab: Langsung Bacok
Pria warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang kalab lihat istri telanjang di kamar dengan pria lain. Pulang cari rumput bacok selingkuhan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Diduga terbakar api cemburu, seorang pria berinisial AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang , membacok tetangganya, S (42) menggunakan celurit, Selasa (13/10/2020).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan As di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, lokasi tersebut merupakan eks lokalisasi.
Baca juga: Jelang Derby Della Madonnina, Inter Milan Bakal Tampil Pincang, Pasukan Conte Dilanda Badai Covid-19
Baca juga: Mampir ke Sentra Kerupuk Tanjungsari, Cabup Ipong Berkomitmen Optimalkan Potensi UMKM Ponorogo
AS mengaku terpaksa melakukan pembacokan lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabit kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
Baca juga: Polisi Kyak Penyelundupan Sabu di Tahanan Polres Blitar Kota, Lihat Barang Bukti yang Ditemukan
Baca juga: Ayah Lesty Kejora Kecewa? Ogah Tanggapi Kabar Rizky Billar-Lesty sedang Renggang: Gak Punya Target
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka pembacokan langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro,Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup, sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud