Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bondowoso Bersiap Hadapi Omnibus Law, Wabup Ajak Warga Duduk Bersama: Pasal Mana yang Memberatkan?

Pemkab Bondowoso ikuti sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Mendagri Tito Karnavian. Wabup ajak warga duduk bersama bahas pasal yang dianggap memberatkan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pemkab Bondowoso mengikuti video conference sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan sosialisasi tentang UU Cipta Kerja Omnibus Law .

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui video conference dengan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian ini juga diikuti oleh Pemkab Bondowoso.

Baca juga: Download MP3 Rasanya Aku Sedang Melayang DJ Topeng Remix, Mungkin Akan Terbang, Lagu TikTok

Baca juga: Soal Lanjutan Liga 1 2020, Madura United Ikuti Keputusan PSSI dan Pemerintah

Dalam sosialisasi, Tito menjelaskan poin-poin di dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya terkait jam kerja dan kehutanan.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, Omnibus Law merupakan upaya pemeritah untuk memberikan ruang kepada investor masuk ke Indonesia.

Selain itu juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Gebrak Masker PKK Nganjuk Sasar Wisatawan Taman Desa Betet, Edukasi Tertib Protokol Kesehatan

Baca juga: Kompetisi Masih Abu-abu, Bek Muda Persebaya Jajal Peruntungan Berbisnis Ternak Lele

"Informasi yang beredar di media sosial banyak yang hoaks," katanya, Rabu (14/10/2020).

Ia menilai, adanya UU Cipta Kerja membuat regulasi diberbagai instansi disederhanakan menjadi satu.

"Contohnya tentang nelayan, semula banyak ke parlemen, sekarang cukup ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," paparnya.

Pemkab Bondowoso, lanjut Irwan, bakal menyiapkan diri dalam menyambut Omnibus Law Cipta Kerja.

Terutama, dalam bidang perizinan dan penanaman modal.

"Kami akan memberikan kemudahan-kemudahan salah satunya dalam perizinan dan penanaman modal," imbuhnya.

Ia meminta masyarakat duduk bersama dengan pemerintah daerah bila memang terdapat pasal yang memberatkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah daerah akan menyampaikan ke pemerintah pusat, pasal mana yang dianggap memberatkan," pungkasnya. 

Penulis: Danendra Kusuma

editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved