Pilkada Kabupaten Malang
KPU Kabupaten Malang Telah Jelaskan Konsekuensi Penyusutan Durasi Masa Kampanye Sam HC-Gunadi
KPU Kabupaten Malang telah menjelaskan konsekuensi kepada pasangan calon independen Sam HC-Gunadi Handoko tentang penyusutan durasi masa kampanye.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang telah menjelaskan konsekuensi kepada pasangan calon independen Heri Cahyono dan Gunadi Handoko tentang penyusutan durasi masa kampanye.
Konsekuensi tersebut didasari karena lamanya penetapan pasangan independen itu.
Pasalnya, pasangan yang diusung Malang Jejeg ini sempat tidak memenuhi syarat ikut Pilkada Malang 2020.
Alhasil, Sam HC-Gunadi terpaksa mendapat durasi kampanye yang lebih sedikit dari pasangan calon lain.
Sejatinya kampanye sudah dilakukan sejak 26 September 2020.
Baca juga: Menerka Modal yang Dibutuhkan Sam HC-Gunadi Handoko untuk Mengarungi Pilkada Malang 2020
Baca juga: Tim Kampanye Malang Makmur Sebut Elektabilitas Sanusi-Didik Gatot Subroto Sedang Tinggi-tingginya
Namun, Sam HC-Gunadi baru bisa menjalani kampanye pada 16 Oktober 2020. Sedangkan, masa kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020.
Praktis pasangan jalur perseorangan ini menjalani kampanye hanya 21 hari.
"Sudah kami sampaikan konsekuensinya sejak awal ke Malang Jejeg. Masa kampanyenya yang berkurang," terang Bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisiapsi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (13/10/2020).
Marhaendra Pramudya Mahardika menambahkan, Sam HC-Gunadi akan menjalani pengundian nomor urut pada Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Calon Bupati Malang Lathifah Shohib Ingin Lanjutkan Tren Positif Pemimpin Perempuan di Jawa Timur
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Dispora Kabupaten Malang Belum Bisa Panggil Stafnya Karena Sakit
"Besok kita undi nomor urut. Setelah nomor urut yakni masa kampanye, 3 hari setelah penetapan sejak hari ini," ucap Marhaendra Pramudya Mahardika.
Secara logis dan realistis, pasangan Sam HC-Gunadi akan mendapat nomor urut 3. Karena, pasangan petahana Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto telah mendapat nomor urut 1. Sedangkan pasangan Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono mendapat nomor urut 2.
"Untuk nomor urut, Sam HC-Gunadi tetap harus mengikuti pengundian nomor urut. Serta dilakukan sebagaimana mestinya," jelas Marhaendra Pramudya Mahardika.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Warga Resah Banyak Lampu PJU Mati di Ruas Jalur Lumajang-Malang, Dishub Beberkan Penyebabnya
Baca juga: Berkampanye di Dau Malang, Sanusi Mengaku Tak Mau Muluk-muluk: Pilkada Bukan Hanya Janji-janji