Sebelum Dilepas Polisi, Ratusan Pelajar Demo Tolak Omnibus Law Disuruh Selawat dan Minta Maaf
Ratusan pelajar peserta aksi unjuk rasa demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disuruh selawat dan minta maaf sebelum dilepas polisi.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah ratusan pelajar dan remaja yang terjaring polisi berselawat bersama.
Selain itu, mereka juga meminta maaf ke orangtuanya masing-masing sebelum dikembalikan.
Berselawat dan meminta maaf ke orangtuanya tersebut adalah atas permintaan polisi.
Itulah pemandangan yang terjadi di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Modus Licik Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya: Latih Pernafasan, Istrinya Hamil 9 Bulan
Dilansir TribunJatim.com dari Warta Kota, Polres Metro Bekasi mengamankan 187 orang pelajar dan remaja saat operasi penyekatan wilayah dalam rangka antisipasi keberangkatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Para pelajar dan remaja yang diamankan tersebut berasal dari berbagai daerah luar maupun dari daerah Kabupaten Bekasi.
Para pelajar dan remaja tersebut terjaring di beberapa wilayah Polsek yang ada di wilayah kabupaten Bekasi.
Mereka kemudian diamankan untuk didata dan dilakukan rapid test di Mapolres Metro Bekasi.

Baca juga: Kelompok Anarko Diduga Terlibat Aksi Unjuk Rasa Anarkis Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malang
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan, para pelajar dan remaja yang diamankan rata-rata berusia belasan tahun, bahkan ada beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Mereka mendapat ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dari sosial media dan aplikasi WhatsApp.
"Mereka kami amankan dari beberapa titik di Polsek Cikarang, Polsek Cikarang Barat, Polsek Setu, dan Polsek Tambun," kata Hendra, pada Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Terlanjur Babak Belur, Dosen UMI Jadi Korban Salah Tangkap Demo Omnibus Law, Kini Lapor Polda Sulsel
Saat ini, ratusan pelajar dan remaja itu telah dikembalikan ke orangtua.
Namun, sebelum kembali ke orangtua, mereka melakukah sholawat bersama dan meminta maaf kepada orangtuanya.
"Sudah dijemput kemarin sore sampai malam itu, kita kumpulkan diminta maaf kepada orangtua serta melantunkan sholawat secara bersama-sama," tutur Hendra.
Baca juga: Mahasiswa Bakar Keranda Mayat Depan Kantor DPRD Bondowoso, Protes UU Omnibus Law: Banyak Cacat
Sebelumnya, para pelajar dan remaja belasan tahun tersebut didata serta dilakukan rapid test, dan keseluruhan hasil dari rapid test yang dilakukan dinyatakan nonreaktif.
Hendra meminta peran orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Utamanya mengawasi ponsel serta media sosial anaknya.
"Peran orangtua ini penting dalam pengawasan kepada anaknya."
"Kemarin yang terjaring sudah ada yang langsung dijemput, bagi yang tidak bisa dijemput akan kami fasilitasi mereka untuk pulang ke rumah," paparnya.

Baca juga: Demo Ricuh Tolak Omnibus Law Timbulkan Beberapa Kerusakan Fasilitas Publik di Surabaya, Ini Datanya
Sementara itu, sebanyak 32 anak di bawah umur ditangkap petugas saat akan ikut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Ciputat saat ada ajakan lanjutan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (13/10/2020).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika mengatakan, puluhan anak tersebut berstatus sebagai pelajar.
Menurutnya, mereka diamankan sebelum berangkat menuju Ibu Kota Jakarta yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Endy menuturkan, pengamanan dilakukan pihaknya karena ada larangan pelajar turut serta berdemonstrasi di kawasan Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, para pelajar sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring di rumah saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.
"Sekarang sudah kita ketahui para pelajar lagi daring dan Zoom, tujuan mereka juga belum paham."
"Kita hanya memintai keterangan saja terkait apa mereka, mau ke mana dan ngapain," kata Endy.
"Sementara sekarang lagi PSBB kita wanti-wanti soal protokol kesehatan tapi mereka malah berkerumun dalam satu minibus atau angkot, mau tidak mau kita hentikan," ujarnya lagi.
Baca juga: LBH Surabaya Terima 171 Laporan Pengaduan Orang Hilang Atau Tak Ditemukan Pasca Aksi Omnibus Law
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan 32 anak di bawah umur tersebut di Polsek.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, puluhan pelajar diamankan di Mapolres Tangsel.
Petugas tidak menemukan sejata atau barang berbahaya lainnya dari tangan para pelajar yang dapat memicu kerusahan.
"Sudah di Polres. Enggak ada barang bukti (senjata tajam atau benda mencurgikan)," kata Hitler saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020) lalu.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Ampun Bang Jago Remix Full Bass, Viral Terbaru TikTok 2020, Lengkap Ada Video
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratusan Pelajar dan Remaja Bersholawat Bersama dan Minta Maaf ke Orangtuanya, Baru Dilepas Polisi.