Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Bayar Rp 80 Juta Tapi Eksekusi Buntu, Pejabat PN Surabaya Diadukan ke Presiden Joko Widodo

Linggaryanto Budi Utomo nilai PN Surabaya menghambat proses pencari keadilan. Dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pemohon eksekusi tanah seluas setengah hektar lebih di kawasan Jalan Karah Tama Asri II Surabaya mengadukan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Presiden Joko Widodo.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Linggaryanto Budi Utomo, pemohon eksekusi tanah seluas setengah hektar lebih di kawasan Jalan Karah Tama Asri II Surabaya mengadukan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Presiden Joko Widodo

Informasi yang diterima TribunJatim.com dari Hendrik RE Assa selaku kuasa hukum Linggaryanto, pengaduan tersebut dilakukan lantaran tidak puas dengan kinerja pejabat PN Surabaya.

Pihaknya menilai PN Surabaya menghambat proses pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami sudah bayar biaya eksekusinya sebesar Rp 80 juta dan telah melakukan kordinasi dengan polisi tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan juga," kata Hendrik, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kompetisi Masih Abu-abu, Bek Muda Persebaya Jajal Peruntungan Berbisnis Ternak Lele

Baca juga: Download Lagu MP3 Cuek Rizky Febian Dilengkapi Lirik, Mana Ada Aku Cuek, Populer di YouTube

Ironisnya, Hendrik justru mendapat kabar tak sedap dari Ketua PN Surabaya yang saat itu dijabat oleh Nursyam.

Saat bertemu, Nursyam mengatakan ekseksusi tidak dapat dilaksanakan karena pihak termohon (dalam perkara perdata sebagai penggugat) melakukan perlawanan Peninjauan Kembali (PK). 

"Waktu itu Nursyam berdalih menurut hemat dia tidak bisa dilakukan eksekusi karena ada PK. Ini yang menurut saya aneh, karena landasan yang dipakai bukan Undang-Undang tapi hanya persepsi dari seorang hakim yang juga menjabat  ketua pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Viral Pengantin Rebahan di Pelaminan, Suaminya Pengin yang Seger-seger Asyik Nongkrong di Warung

Baca juga: Pelatih Persik Budi Sudarsono Sebut Pemainnya Mulai Resah Akibat Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1

Dengan dasar itulah, Hendrik yang telah mendapat kuasa dari Linggaryanto melaporkan Nursyam  dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Jamaluddin ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung serta institusi terkait termasuk Komisi III DPR RI. 

"Kita adukan dua kali tapi baru Komisi Yudisial yang membalas pengaduan ini dan rekomendasi KY akan diserahkan  ke Bawas MA. Tapi sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya," terangnya.

Sementara itu, Mukminatus Sholihah salah satu warga Karah Tama Asri II yang menjadi korban jual beli tanah pada objek eksekusi tersebut berharap Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera memberikan kepastian hukum padanya. 

"Saya ini juga korban,saya membeli tanah itu ternyata bermasalah, tapi saya dan beberapa warga sudah  berdamai dengan pemohon sejak 2018, tapi ada warga yang tidak mau damai dan melakukan gugatan dan kalah sekarang mereka inilah menjadi termohon ekseksusi," terangnya. 

Senada juga disampaikan Devi, Wanita berparas cantik ini berharap agar masalah tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 26 segera bisa eksekusi. 

"Yang jelas kami ingin punya sertifikat, karena kita juga sudah lama tinggal disitu. Apalagi perkara inikan sudah inkracht. Tunggu apa lagi, kita ingin ada kepastian hukum supaya kami bisa urus sertifikatnya," tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat para warga membeli tanah dari seorang mafia tanah bernama Djaimun Waluyo dan Hadi. Merasa ditipu, para warga berbondong-bondong melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Keduanya dilaporkan setelah para warga mengetahui tanah yang ditempatinya sebagai rumah huni itu milik PT Kalpataru.

Atas kasus tersebut, Djaimun Waluyo telah dihukum bersalah melakukan tipu gelap. Sedangkan Hadi meninggal ditengah proses hukumnya berjalan.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved